Iklan Header

Keppres Cuti Bersama Terbit, PNS Diminta Libur Kerja Sesuai Ketentuan

Admin One
Editor: Garutselatan.info Rabu, 29 Mei 2019, 05:30 WIB Last Updated 2019-05-28T22:30:35Z
Baca Juga
GARUTSELATAN.INFO - Keputusan Presiden Mengenai Cuti Bersama sudah Keluar, PNS diminta Libur Kerja Sesuai Ketentuan.


Dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil telah menetapkan bahwa pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah dan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Kepada PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Demi berlangsungnya Proses Pelayan Publik tetap berjalan, maka seluruh PNS diminta agar menjalani masa cuti sesuai dengan ketentuan yang terlah diatur pada Keputusan Presiden. Jika menjalankan cuti diluar ketentuan dengan alasan tidak jelas maka akan dikenakan sanksi hukuman disiplin seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Sementara pada Peringatan Hari Pancasila pada tanggal 1 Juni 2019 sangat berdekatan dengan cuti bersama, PNS diminta melangsungkan upacara walau bertepatan dengan menajalani cuti bersama pada tanggal tersebut harus tetap mengikuti pelaksanaan upacara di instansi setempat dengan menyertakan bukti dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansi masing-masing.



Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+