Iklan Header

Pelaku Pencabulan Anak Di Cisewu Terancam 15 Tahun Penjara

Admin
Editor: Garutselatan.info Rabu, 15 Mei 2019, 21:22 WIB Last Updated 2019-05-15T14:22:22Z
Baca Juga

GARUTSELATAN.INFO – Pelaku tindak pidana pencabulan terhadap belasan gadis di bawah umur, Tersangka RGS (26) harus mendekam di sel tahanan Polres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dilakukan di daerah Sukajaya, Kecamatan Cisewu-Garut.
Foto: Ilustrasi

Dilansir dari GosipGarut.id Menurut Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna bahwa pelaku tersebut diancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.

Menurut AKBP Budi “Dari hasil pemeriksaan tersangka kami jerat dengan pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 dan Pasal 82 UU No 23 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara” (Kepada Wartawan) Rabu, 16 Mei 2019.

Ia mengungkapkan bahwa pertemuan tersangka dengan para korbannya berawal dari perkenal di media sosial (Facebook). Tersangka menjalankan aksi pencabulan dan persetubuhan dengan modus bisa meramal dan mengobati secara spiritual (dukun).

Dari beberapa penyelidikan dan ketarangan dari para saksi korban, maka pelaku (RGS) telah memenuhi dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.



Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+