GARUTSELATAN.INFO
– Pelaku tindak pidana pencabulan terhadap belasan gadis di bawah umur,
Tersangka RGS (26) harus mendekam di sel tahanan Polres Garut untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya yang dilakukan di daerah Sukajaya, Kecamatan Cisewu-Garut.
Foto: Ilustrasi |
Dilansir dari GosipGarut.id
Menurut Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna bahwa pelaku tersebut diancam
hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
Menurut AKBP Budi “Dari hasil pemeriksaan tersangka kami
jerat dengan pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 dan Pasal 82 UU No 23 Tahun 2014
dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara” (Kepada
Wartawan) Rabu, 16 Mei 2019.
Ia mengungkapkan bahwa pertemuan tersangka dengan para
korbannya berawal dari perkenal di media sosial (Facebook). Tersangka menjalankan
aksi pencabulan dan persetubuhan dengan modus bisa meramal dan mengobati secara
spiritual (dukun).
Dari beberapa penyelidikan dan ketarangan dari para saksi
korban, maka pelaku (RGS) telah memenuhi dugaan tindak pidana perbuatan cabul
terhadap anak dibawah umur.
Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News