GARUTSELATAN.INFO –
Vina Garut telah ditetapkan sebagai
tersangka adegan video asusila yang diperankan oleh kedua orang laki-kali yang
beredar di media sosial. Polres Garut menetapkan kedua tersangka yang sudah
dijadikan tersangka yakni V(19) dan A(30).
Gambar Ilustrasi [Foto: Tribunnews.com] |
Tersangka yang melakukan adegan tersebut yakni warga Kabupaten
Garut yakni Perempuan Berinisial V merupakan warga kecamatan Tarongong Kidul,
dan laki-laki yang berinisial V merupakan warga kecamatan Tarogong Kaler.
Menurut Budi, aksi yang dilakukan oleh pelaku asusila
tersebut dilakukan disalah satu Hotel di Kabupaten Garut. inisial V dan A saat
melakukan adegan video masih berstatus suami istri, namun kini keduanya telah
bercerai.
Ia menjelaskan bahwa V dan A melakukan aksinya memang dalam
keadaan sadar, namun mereka berdua tidak mengetahui bahwa video itu
disebarluaskan melalui media.
Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News