Iklan Header

Mengaku Perkosa Anak Tiri Selama Tiga Tahun, Pria Divonis 202 Tahun Bui

Admin One
Editor: Garutselatan.info Jumat, 18 Oktober 2019, 11:01 WIB Last Updated 2019-10-18T04:11:07Z
Baca Juga
GARUTSELATAN.INFO - Seorang pria mengaku bersalah telah memperkosa dan mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur, pria berusia 36 tahun ini divonis 23 hukuman cambuk dan dijatuhi vonis penjara selama 202 tahun.

Ilustrasi Pemerkosaan Anak Tiri [foto : istimewa]

Seperti dilansir media lokal malaysia, The Star, Jum'at (18/10), seorang nelayan yang tidak disebutkan namanya tersebut dinyatakan bersalah atas dakwaan pemerkosaan, pencabulan dan berhubungan intim dengan tidak wajar terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur.

Yang paling disayangkan perlakuan bejat tersebut sudah ia lakukan selama tiga tahun terakhir yang dimulai April 2016, saat itu usia korban baru berumur 12 tahun. Total dakwaan pidana ada 22 termasuk dakwaan pemerkosaan yang dijeratkan kepadanya.
Baca Juga : Bagian SIM Polres Garut, Sudah Bisa Melayani Pemohon Smart SIM
Dalam persidangan 11 Oktober lalu, pria nelayan tersebut mengaku bersalah atas 6 dakwaan pencabulan, namun membantah telah melakukan pemerkosaan. Namun akhirnya, dia mengubah kembali pernyataan awal dan mengaku bersalah atas 22 dakwaan pidana yang dijeratkan kepadanya.

"Pria tersebut juga telah merekam aksinya dengan telepon genggam miliknya, Seluruh perbuatan bejat pria ini dilakukan di Kampung Tersusun Baru, Lekir, Perak dari mulai april 2016 sampai 29 september 2019. Meski telah dijatuhi vonis 202 tahun penjara, dia akan menjalani hukuman selama 38 tahun karena hakim memerintahkan sebagian besar hukumannya dijalani secara bersamaan dan beberapa secara berurutan."
Baca Juga : Pilkades Panggalih 2019, Inilah Hasil Penetapan dan Nomor Urut Calon!
Ibu korban baru mengetahui bahwa anaknya diperkosa dan dicabuli mantan suaminya setelah melihat foto-foto dalam SD Card milik pelaku pada 30 September 2019. Pada hari yang sama juga ibu korban langsung melapor ke polisi dan pelaku langsung ditangkap.

"Korban telah dimanfaatkan oleh pelaku untuk memenuhi hasrat seksualnya, korban mengalami trauma,"sebut jaksa penuntut, Naidatul Athirah Azman.

Related Search :
  • Mengaku Perkosa Anak Tiri Selama Tiga Tahun, Pria Divonis 202 Tahun Bui.
  • Mengaku bersalah atas 22 Dakwaan Pidana yang dijeratkan kepadanya.
  • Korban telah dimanfaatkan oleh pelaku untuk memenuhi Hasrat Seksualnya.
  • Korban mengalami Trauma, sebut jaksa penuntut, Naidatul Athirah Azman.


Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+