Iklan Header

Pakai UU ITE, Amih Kembali Digugat Anak Kandung dan Menantu

Admin One
Editor: Garutselatan.info Sabtu, 12 Oktober 2019, 08:50 WIB Last Updated 2019-10-12T02:09:28Z
Baca Juga
GARUTSELATAN.INFO - Masih ingatkah tentang permasalahan anak dan juga menantu yang menggugat ibu kandungnya sebesar Rp. 1,8 Milyar di Garut?

Amih (Siti Rukiyah) Yang Digugat Anak dan Menantu [foto : vivanews.com]

Waktu itu kalah dalam gugatan permasalahan utang piutang, rupanya sang anak Yani Suryani dan juga Suaminya Handoyo Adianto masih belum puas. Keduanya berulang memperkarakan ibunya, Siti Rukiyah yang biasa dipanggil Amih dengan Pasal UU data dan transaksi elektronik. Tidak saja Amih bahkan ke lima anaknya yang lain, Asep Rohendi, Asep Mulyana, Eep Rusdiana, Yeyet Sumiati, dan Leni Nurlaeni turut pula dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur.

Amih dan juga kelima anaknya disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 sampai  UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 310 KUHP. Pasal ini menyangkut dengan pencemaran nama baik dengan bunyi Pasal 27 ayat 3 sebagai berikut :

"Tiap orang yang dengan terencana dan juga tanpa hak mendistribusikan dan juga/ataupun mentransmisikan dan juga/ataupun membikin mampu diaksesnya data dan juga /ataupun dokumen elektronik yang dipunyai muatan penghinaan dan juga/ataupun pencemaran nama baik."
Baca Juga : Polri : Setelah Tusuk Wiranto, Abu Rara Berharap Ditembak Mati
"Berikutnya dalam pasal 45 ayat (3) uu ite berisi: tiap orang yang dengan terencana dan juga tanpa hak mendistribusikan dan juga/ataupun mentransmisikan dan juga/ataupun membikin mampu diaksesnya data elektronik dan juga/ataupun dokumen elektronik yang mempunyai muatan penghinaan ataupun pencemaran nama baik sebagaimana diartikan dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara amat lama 4 (4) tahun dan juga/ataupun denda amat banyak Rp. 750. 000. 000, 00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."

Eep Rusdiana, anak Amih yang turut dilaporkan Selasa (8/10) menuturkan, dia bersama bunda dan juga ke empat saudarnya sudah sebagian terpanggil Polisi. "Hari ini yang ke tiga kalinya dalam satu bulan ini," kata Eep. Keluarga Amih cuma berharap permasalahan ini tidak terus bersinambungan karena kesehatan Amih juga yang terus menurun, pihak keluarga mengaku sudah lelah dan letih atas gugatan sebelumnya yang berlangsung sekitar 2 tahun.

Eep pula menuturkan, pihak keluarga tak henti-hentinya berdo'a agar permasalahan ini cepat selesai. Mungkin kami hari ini dinaikan statusnya jadi terdakwa atau bisa jadi dihentikan. Mudah-mudahan permasalahan ini lekas berakhir, kasihan Amih sudah tua.
Baca Juga : Api Yang Membakar Kawah Putih dan Gunung Malabar Sudah Padam
Permasalahan berawal dari gugatan perdata Yani Suryani dan Handoyo Adianto kepada Amih dan anak sulungnya, Asep Ruhendi senilai 1,8 Miliyar. Gugatan tersebut bermula dari masalah utang piutang dengan nilai Rp. 1,2 Miliyar atau setara dengan nilai rumah yang terdapat di Cileduk, Garut, Jawa Barat. Pada Tahun 1998, Amih dan Asep meminjam uang kepada Yani untuk membuka usaha dodol garut.

Berhubung Yani tidak memiliki uang, akhirnya meminjam ke salah satu Bank Swasta dengan perjanjian rumah di Cileduk, Garut sebagai jaminannya. Rupanya usaha yang digagas Amih dan juga Asep bangkrut ditengah jalan. Dia menghitung rumah itu secara de facto dan juga de jure tidak dapat dibagikan karena surat-surat sudah dijaminkan untuk pinjam uang ke bank serta rumah Amih tersebut belum berupa peninggalan karena Bunda belum meninggal.

Gugatan tersebut gagal di Majelis Hukum Garut, anak dan menantu Amih kemudian mengajukan banding ke Majelis Hukum Besar Jawa Barat dan hasilnya juga sama ditolak. Tidak tuntas disana, Yani dan Handoyo kemudian menempuh jalan pidana dengan mengatakan Amih beserta lima anaknya ke Polres Jakarta Timur lewat UU ITE.

vivanews.com

Related Search :
  • Pakai UU ITE, Amih Kembali Digugat Anak Kandung dan Menantu
  • Gugatan tersebut bermula dari masalah utang piutang dengan nilai Rp. 1,2 Miliyar


Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+