Iklan Header

Apa Itu SKCK dan Cara Pembuatannya Bagi Persyaratan CPNS 2019

Admin
Editor: Garutselatan.info Kamis, 14 November 2019, 08:25 WIB Last Updated 2019-11-14T01:26:13Z
Baca Juga
GARUTSELATAN,INFO - CPNS 2019, SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang menjadi salah satu hal yang diperlukan oleh setiap orang dengan seiringnya pendaftaran CPNS 2019 sebagai syarat daftar CPNS 2019.
Layanan SKCK Polres Garut [Foto:polresgarut.com]

Surat Keterangan Catatan Kepolisian tersebut adalah guna untuk memberikan pernyataan bahwa seseorang tersebut bebas dari prilaku yang melanggar hukum di suatu wilayah dan tidak pernah melanggar hukum.

CPNS 2019 menjadi salah satu buruan semua orang di Indonesia untuk mendaftar lowongan tersebut baik di tingkat daerah maupun tingkat provinsi.

Salah satu untuk mendaftar CPNS 2019 tingkat selanjutnya setelah mendaftar dan membuat akun maka dibutuhkan file mengenai SKCK sebagai syarat dalam melakukan kompetisi CPNS 2019.

Cara Pembuatan SKCK

Bagi anda pelamar CPNS 2019 alangkah baiknya anda mengetahui dimana dan bagaimana cara mendapatkan SKCK tersebut. Berikut caranya.
Baca Juga: Cermati Alur Pendaftaran CPNS 2019 Jangan Asal Imput
1# Anda bisa membuat SKCK, kalau di daerah anda bisa datang langsung ke Polsek, Polres terdekat untuk membuat SKCK.

2# Minta Surat Pengantar dari Desa Setempat untuk pembuatan SKCK.

3# Membawa Persyaratan lainnya seperti Foto ukuran 4x6 sebanyak empat lembar dan ukuran 3x4 sebanyak dua lembar dengan latar belakang merah, fotokopi akte kelahiran, ktp, kartu keluarga (KK), Sidik jari.

4# Membawa biaya Administrasi
Adminitrasi yang digunakan untuk membuat SKCK sebesar Rp30.000. Seperti yang diatur berdasarkan PP 60 Tahun 2016.



Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+