Iklan Header

Kakek Cabuli Anak di Bawah Umur di Garut Diciduk Polisi

Admin
Editor: Garutselatan.info Sabtu, 16 November 2019, 07:07 WIB Last Updated 2019-11-16T00:07:04Z
Baca Juga
GARUTSELATAN.INFO - Garut, lagi-lagi di Garut terjadi pencabulan oleh seorang kakek terhadap anak usia enam tahun yang kini diciduk oleh pihak Kepolisian.
ilustrasi

Kakek yang berinisial D (74), sebagai warga Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, ditangkap polisi di rumahnya karena diduga melakukan aksi cabulnya terhadap anak dibawah umur.

"Anak bocah yang dicabuli D adalah tetangganya sendiri, Aksi pencabulan ini dilakukan D terhadap korban dengan alasan kalau dia menyukai bocah itu" Pungkas AKP Maradona Armin Mappaseng (15/11/2019).

Awal aksinya pelaku D melihat korban sedang bermain di sekitar rumahnya, lalu mengajaknya main di dalam rumah. Setelah sempat bercanda berdua, pelaku kemudian melakukan aksi tidak senonoh terhadap korban.

Setelah selesai melakukan aksi bejatnya, korban kemudian diarahkan agar segera pulang ke rumahnya. Dirumah ini korban langsung menceritakan apa yang dialami kepada orang tuanya. Pungkasnya.
Baca Juga: Tanjakan Talegong Garut rawan Kecelakaan
Mendengar cerita anaknya kemudian ibu korban marah dan melaporkan kepada pihak polisi. Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan dan menangkan pelaku D di rumahnya.

Pelaku tersebut diancam dengan pasal 76 E juncto pasal 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Pelaku yang melakukan aksi bejatnya diancam hukuman penjara 5 tahun. pungkas AKP Maradona.

Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+