Iklan Header

Apa Itu Masa Sanggah Seleksi CPNS 2019, Berikut Penjelasannya!

Admin
Editor: Garutselatan.info Rabu, 04 Desember 2019, 16:39 WIB Last Updated 2020-05-29T11:11:55Z
Baca Juga
GARUTSELATAN.INFO - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 dibuka pada tanggal 11 November 2019.

Pendaftaran CPNS 2019 kini sudah ditutup oleh pemerintah dan ada Instansi tertentu yang masih dibuka pendaftaran seleksi CPNS 2019.

Pada tahun ini setelah pengumuman hasil seleksi administrasi berkas CPNS 2019 maka ada waktu "Masa Sanggah"

Masa Sanggah diberikan kepada pelamar CPNS yang tidak lulus administrasi dan biasanya waktu sanggah hanya diberikan selama tiga hari kepada pelamar untuk mengajukan sanggahan.

Namun ada juga instansi yang memberikan waktu sanggah kepada pelamar lebih dari tiga hari dan hal tersebut tergantung Instansi yang anda lamar.
Baca Juga: Jadwal Penting Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Kemenkumham
Dikutif dari akun resmi @bkngoidofficial bahwa Waktu Sanggah adalah waktu bagi pelamar CPNS mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.

Berikut Tahapan Mengajukan Sanggah

1# Pelamar mengajukan sanggahan melalui Web SSCASN BKN Maks 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

2# Verifikasi ulang oleh panitia pelaksana seleksi CPNS Instansi.

3# Pengumuman Sanggahan Diterima/Ditolah Maks 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Itulah waktu sanggah yang perlu anda ketahui.

Bagi anda yang ingin mengetahu jadwal dan tanggal masa sanggah silahkan buka laman website instansi yang anda lamar.

Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+