GARUTSELATAN.INFO - Pelaksanaan tes Seleksi Komptensi Dasar (SKD) dalam penerimaan CPNS 2019 kini sudah dimulai dari tanggal 27 Januari sampai 28 Februari 2020.
Sebagian Instansi Pemerintah mulai dari Kabupaten, provinsi sampai dengan kementerian jadwal Tes SKD tersebut berbeda-beda dan akan berkahir pada bulan Februari 2020.
Kini Peserta CPNS 2019 sebagian instansi sudah mulai melaksanakan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Namun ada beberapa Instansi pemerintah yang belum melaksanakan tes SKD dan pada 1 Februari jadwal tes SKD masih banyak sekali mulai dari Kabupaten, Provinsi dan Kementerian.
Baca Juga: Berikut Bocoran Soal Tes SKD CPNS 2019-2020
Bagi anda peserta Tes SKD harus mentaati berbagai peraturan selama melaksanakan tes SKD 2019 di berbagai daerah yang sudah ditentukan.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas BKN Paryono membenarkan larangan-larangan tertentu dalam pelaksanaan SKD CPNS 2019.
Namun, menurut Paryono, menyampaikan setiap Instansi dapat menambahkan ketentuan atau larangan tambahan apabila diperlukan. Tapi mungkin ada hal-hal khusus, instansi bisa menambahkan, pungkasnya.
Barang-barang yang dilarang
Adapun secara umum, menurut Peraturan BKN Nomor 50 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test BKN, berikut sejumlah benda yang dilarang untuk dibawa ke dalam ruang ujian.
1. Buku atau Catatan lainnya;
2. Kalkulator, Gawai, Kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
3. Senjata api atau benda tajam dan sejenisnya.
Larangan lainnya
1. Tidak boleh merokok di ruang tes
2. Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes
3. Menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian.
4. Membawa makanan dan minuman ke dalam ruang ujian.
5. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
Sanksi
Sanksi bagi para peserta yang melanggar tersebut maka akan mendapatkan teguran baik lisan atau peringatan tertentu.
Baca Juga: Download Soal Latihan CPNS Lengkap PDF Gratis
Maka oleh karena itu, patuhilah aturan dan tata tertib panitia yang menyelenggarakan ujian CPNS 2019 di berbagai daerah.
Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News
Catat! Ini Barang yang Dilarang dibawa Ke Ruang Ujian Tes SKD CPNS 2019-2020 [Gambar: suarantb] |
Sebagian Instansi Pemerintah mulai dari Kabupaten, provinsi sampai dengan kementerian jadwal Tes SKD tersebut berbeda-beda dan akan berkahir pada bulan Februari 2020.
Kini Peserta CPNS 2019 sebagian instansi sudah mulai melaksanakan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Namun ada beberapa Instansi pemerintah yang belum melaksanakan tes SKD dan pada 1 Februari jadwal tes SKD masih banyak sekali mulai dari Kabupaten, Provinsi dan Kementerian.
Baca Juga: Berikut Bocoran Soal Tes SKD CPNS 2019-2020
Bagi anda peserta Tes SKD harus mentaati berbagai peraturan selama melaksanakan tes SKD 2019 di berbagai daerah yang sudah ditentukan.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas BKN Paryono membenarkan larangan-larangan tertentu dalam pelaksanaan SKD CPNS 2019.
Namun, menurut Paryono, menyampaikan setiap Instansi dapat menambahkan ketentuan atau larangan tambahan apabila diperlukan. Tapi mungkin ada hal-hal khusus, instansi bisa menambahkan, pungkasnya.
Barang-barang yang dilarang
Adapun secara umum, menurut Peraturan BKN Nomor 50 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test BKN, berikut sejumlah benda yang dilarang untuk dibawa ke dalam ruang ujian.
1. Buku atau Catatan lainnya;
2. Kalkulator, Gawai, Kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
3. Senjata api atau benda tajam dan sejenisnya.
Larangan lainnya
1. Tidak boleh merokok di ruang tes
2. Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes
3. Menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian.
4. Membawa makanan dan minuman ke dalam ruang ujian.
5. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
Sanksi
Sanksi bagi para peserta yang melanggar tersebut maka akan mendapatkan teguran baik lisan atau peringatan tertentu.
Baca Juga: Download Soal Latihan CPNS Lengkap PDF Gratis
Maka oleh karena itu, patuhilah aturan dan tata tertib panitia yang menyelenggarakan ujian CPNS 2019 di berbagai daerah.
Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News