Iklan Header

Enam Pria Cabuli Gadis Dibawah Umur di Garut, Hingga Hamil Dua Setengah Bulan

Admin One
Editor: Garutselatan.info Senin, 20 Januari 2020, 15:09 WIB Last Updated 2020-01-20T08:19:41Z
Baca Juga
GARUTSELATAN.INFO - Sungguh malang nasib gadis dibawah umur ini, dia dicabuli enam pria hingga ia hamil dengan usia kandungan 2,5 bulan. Kasus ini sungguh heboh dan kini tengah ditangani pihak kepolisian.

Ilustrasi : Korban Pencabulan 

Enam pria pelaku pencabulan sekarang telah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan. "Perbuatan tak senonoh yang menimpa gadis di bawah umur itu terjadi di wilayah hukum Polsek Malangbong. Gadis yang menjadi korban merupakan warga Desa Cisitu, Kecamatan Malangbong," ucap kapolsek Malangbong AKP Abusono, Minggu (19/01).

Pelaku kini sudah diamankan, ia merupakan warga Desa Sakawayana dan Desa Mekarasih, Kecamatan Malangbong, tutur Abusono. Korban masih berstatus pelajar disebuah SMP. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, perbuatan tak senonoh itu dilakukan sebanyak dua kali yakni pada bulan September dan Oktober 2019 lalu.
Cerita singkat awal terjadi perbuatan tak senonoh itu dilakukan pelaku, pertama korban diajak salah seorang pelaku untuk bertemu di rumah pelaku. Setelah sampai dirumah pelaku, korban dipaksa untuk meminum minuman keras jenis anggur merah yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh para pelaku. "Setelah meminum minuman keras akhirnya korban mabuk dan tak sadarkan diri, saat itulah para pelaku melakukan aksinya terhadap korban secara bergiliran," tutur Abusono. 

Setelah mendapat perlakuan tak senonoh dari para pelaku, korbanpun tak berani memberitahukan apa yang telah terjadi kepada dirinya karena mendapat ancaman dari para pelaku. Hal itulah yang memicu aksi para pelaku untuk melakukan hal dan modus yang sama kepada korban berikutnya dan akhirnya setelah sebulan kemudian perlakuan tak senonoh yang kedua kalinya pun terjadi. Namun, setelah perlakuan yang kedua kalinya korban mulai menunjukan sikap janggal dengan terlihat murung dan senang menyendiri sehingga menimbulkan kecurigaan bagi ke dua orang tuanya.

"Karena curiga dengan perubahan sikap korban, orang tuanya pun kemudian bertanya dan akhirnya korbanpun menceritakan apa yang sudah dialaminya sehingga orang tua korban terkejut dan langsung melaporkan kepada kami," kata Abusono.
Selain melakukan pelaporan kepada polisi, orang tuanya juga membawa korban ke dokter untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil dari pemeriksaan ternyata korban saat ini tengah mengandung dengan usia kandungan 2,5 bulan. Kondisi kejiwaan korban juga terganggu saat ini sulit untuk diajak berkomunikasi.

Menurut Abusono, setelah dilakukan penyelidikan kami telah berhasil mengantongi enam nama pelaku pencabulan terhadap korban dan kini sudah diamankan. Berikut ke enam pelaku yang telah diamankan yaitu AR (20), DD (19), MR (18) dan tiga pria lainnya yang masih di bawah umur.
"Selain telah mengamankan para tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti celana panjang jeans, celana dalam, kaos oblong, masker, tengtop, jepitan rambut hingga sepasang sepatu. Para tersangka dijerat dengan pasal 76 juncto 81, 76 e juncto 82 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Abusono.



Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+