Iklan Header

BNPB: Masa Darurat Virus Corona Diperpanjang Menjadi 91 Hari

Admin One
Editor: Garutselatan.info Selasa, 17 Maret 2020, 21:27 WIB Last Updated 2020-03-18T10:07:12Z
Baca Juga
GARUTSELATAN.INFO - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia memutuskan untuk memperpanjang status keadaan tertentu darurat wabah bencana penyakit akibat Virus Corona (Covid-19) di Indonesia. 



Status perpanjangan ini berlaku hingga 91 hari ke depan sejak tanggal 29 Februari sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Bencana BNPB Agus Wibowo membenarkan hal tersebut, Selasa (17/3/2020).

"Perpanjangan status darurat bencana Virus Corona (Covid-19) tertera dalam Surat Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13.A Tahun 2020. Dalam naskah itu, tertulis masa perpanjangan berlaku selama 91 hari, terhitung tanggal 29 Februari hingga 29 Mei 2020."

Baca Juga : Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019 Resmi Ditunda

Kepala BNPB Doni Monardo telah menandatangani surat tersebut dengan tanggal tertera 29 Februari 2020.

Dalam surat keputusan tersebut, disebutkan juga segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan pada dana siap pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Sebelumnya, jumlah pasien positif terinfeksi Virus Corona (Covid-19) terus bertambah. Hingga Selasa, 17 Maret 2020, angka pasien dengan total sementara 172 orang.


Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+