Iklan Header

PNS Boleh Poligami Asal Tidak dengan PNS

Admin One
Editor: Garutselatan.info Minggu, 08 Maret 2020, 09:19 WIB Last Updated 2020-03-08T02:21:28Z
Baca Juga
GARUTSELATAN.INFO - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo membeberkan beragam persoalan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu persoalan yang disinggung yakni mengenai aturan poligami.

ILUSTRASI : PNS

Sekarang ini menurutnya aturan mengenai poligami jauh lebih ringan, ASN bisa berpoligami asal mendapat izin dari sang istri. 

Plt Kepala Biro Humas Badan kepegawaian Negara (BKN) Paryono membenarkan adanya aturan yang membolehkan PNS untuk menikah lagi. Ketentuan tersebut diatur secara khusus dalam peraturan pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Meski PNS pria diperbolehkan berpoligami namun ASN wanita tidak diperbolehkan untuk menjadi istri yang kedua atau ketiga. Artinya PNS yang akan beristri lagi itu hanya bisa menikah dengan perempuan yang bukan PNS.

"Iya PNS wanita tidak diperkenankan jadi istri kedua," jelas Paryono.

Selain dari pada itu, Paryono mengatakan PNS yang ingin berpoligami itu tetap diwajibkan mengajukan permohonan secara tertulis dan disertai alasan. Ia juga membenarkan sang pegawai tersebut harus tetap mendapat izin atasan.

Berikut kutipan lengkap Pasal 4 PP 45/1990:
(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
(3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.

Disadur : kumparan.com


Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+