Iklan Header

Standar Operasional Prosedur Pemulasaraan Jenazah Covid-19

Admin One
Editor: Garutselatan.info Rabu, 25 Maret 2020, 11:46 WIB Last Updated 2020-03-25T04:56:05Z
Baca Juga
GARUTSELATAN.INFO - Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan jenazah pasien menular di layanan kesehatan merupakan kegiatan pengelolaan jenazah pasien menular mulai dari ruangan, pemindahan ke kamar jenazah, pengelolaan jenazah di kamar jenazah, serah terima kepada keluarga sampai dengan pemulangan jenazah.


Persiapan seluruh petugas pemulasaraan jenazah harus menjalankan kewaspadaan standar, petugas memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular dan jika ada keluarga yang ingin melihat jenazah diijinkan dengan memakai Alat Pelindung Diri (APD) lengkap sebelum jenazah masuk kantong jenazah.

"Petugas yang menangani jenazah memakai APD lengkap seperti Gaun sekali pakai, lengan panjang dan kedap air, sarung tangan nonsteril (satu lapis) yang menutupi manset gaun, pelindung wajah atau kacamata/google, masker bedah, celemek karet (apron), sepatu tertutup yang tahan air."

Beberapa perlakuan yang dilakukan terhadap jenazah Covid-19 yaitu :
  • Tidak dilakukan suntik pengawet dan tidak dibalsem;
  • Jenazah dibungkus dengan menggunakan kain kafan kemudian dibungkus dengan bahan dari plastik (tidak tembus air) setelah itu diikat;
  • Masukan jenazah ke dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus;
  • Pastikan tidak ada kebocoran cairan tubuh yang dapat mencemari bagian luar kantong jenazah;
  • Pastikan kantong jenazah disegel dan tidak boleh dibuka lagi;
  • Lakukan desinfeksi bagian luar kantong jenazah menggunakan cairan desinfektan;
  • Jenazah hendaknya dibawa menggunakan blangkar khusus ke ruangan pemulasaraan jenazah/kamar jenazah oleh petugas dengan memperhatikan kewaspadaan standar;
  • Jika akan diautopsi hanya dapat dilakukan oleh petugas khusus, autopsi dapat dilakukan jika sudah ada izin dari pihak keluarga dan direktur Rumah Sakit.

Didalam ruang pemulasaraan/ruang jenazah petugas memastikan kantong jenazah tetap dalam keadaan tersegel kemudian jenazah dimasukan ke dalam peti kayu yang telah disiapkan, tutup dengan rapat kemudian tutup kembali menggunakan bahan plastik lalu didesinfeksi sebelum masuk ambulance.

Baca Juga : Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 

Jenazah diletakan diruangan khusus sebaiknya tidak lebih dari 4 jam disemayamkan di pemulasaraan.

Petugas memberikan penjelasan kepada keluarga untuk pelaksanaan pemakaman agar jenazah tidak keluar atau masuk dari pelabuhan, bandar udara atau pos lintas batas darat negara.

Menuju tempat Pemakaman/Kremasi jenazah diantar oleh mobil jenazah dari dinas pertamanan, pastikan penguburan/kremasi tanpa membuka peti jenazah dan penguburan dapat dilaksanakan di tempat pemakaman umum.

Draft khusus himbauan penanganan jenazah kasus Covid-19 bagi umat muslim :
  • Diruangan rawat: petugas membersihkan najis (jika ada sebelum memandikan), petugas memandikan dengan cara mengelap, petugas mengkafani, jika setelah mengkafani keluar najis kembali maka diabaikan.
  • Pada saat pemakaman: petugas memastikan posisi tubuh mayit kearah kiblat disisi kanan tubuhnya dan sholat jenazah dilakukan dipemakaman sebelum dimasukan ke dalam kubur.


Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+