Iklan Header

Beredar Tarif Listrik Pelanggan Non Subsidi Naik, Begini Kata PLN

Redaksi Garut Selatan
Editor: Garutselatan.info Jumat, 10 April 2020, 08:51 WIB Last Updated 2020-04-10T01:51:22Z
Baca Juga
GARUTSELATAN.INFO - Pemerintah kini sudah memberikan keringan mengenai pembayaran listrik serta diskon bagi pelanggan listrik subsidi dengan daya 450 VA dan 900 VA.

Bagi anda yang belum mendapatkan token listrik gratis dari pemerintah untuk pelanggan subsidi silahkan baca caranya dibawah ini.

Baca Juga: Cara Aktifkan Token Listrik Gratis dan Diskon 50% dari PLN

Selain itu, kini beredar informasi di media sosial baik twitter dan facebook bahwa tagihan listrik naik untuk non subsidi.

Dikutip dari wartabromo.com bahwa "Kita tidak akan ada sama sekali kenaikan tarif listrik. Bahkan sejak 2017 pemerintah tidak ada kebijakan kenaikan tarif listrik" pungkasnya Maria Gunawan, Manager UP3 PLN Pasuruan.

"Ada pelanggan-pelanggan tertentu yang harusnya ada tarif adjustment, tapi sama pemerintah sementara di freeze mulai tahun 2017. Jadi tidak ada sama sekali kenaikan listrik bagi pelanggan yang tak mendapat keringanan" ujarnya.

Bagi pelanggan listrik subsidi daya 450 VA dapat keringanan gratis selama 3 bulan, April, Mei, Juni 2020.

Sedangkan untuk listrik daya 900 VA (Subsidi) dapat keringanan/diskon 50 persen selama 3 bulan.

Subsidi tersebut masuk dalam kebijakan Jokowi terkait penanganan Covid-19. Serta Subsidi tersebut diambil dari APBN 2020 dengan nilai Rp 3,5 triliun.

Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+