Iklan Header

KEMENAG JABAR: SE Panduan Ibadah Ramadhan 1441 H Ditengah Pandemi Covid-19

Admin One
Editor: Garutselatan.info Minggu, 12 April 2020, 17:28 WIB Last Updated 2020-04-12T10:34:45Z
Baca Juga
GARUTSELATAN.INFO - Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2802/Kw.10/KP.04.1/04/2020 tanggal 8 April 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H Di Tengah Pandemi Wabah Covid-19.



Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE 6 Tahun 2020 tanggal 6 April 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H Di Tengah Covid- 19 Pada Kementerian Agama, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 

Umum : Sehubungan dengan akan dilaksanakan rangkaian ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H dalam suasana antisipasi dan pencegahan pandemik infeksi Virus Corona (Covid-19) di masyarakat, dengan ini dipandang perlu menerbitkan panduan yang memenuhi asfek ibadah, sekaligus asfek kesehatan. 

Maksud dan Tujuan : Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia khususnya Provinsi Jawa Barat dari risiko Covid- 19.

Ruang Lingkup : Surat Edaran ini melingkupi berbagai rangkaian ibadah yang terkait dengan Ramadhan dan Idul Fitri yang lazimnya dilakukan dalam kumpulan orang banyak.

Dasar : Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 069-08/ 2020 tentang Protokol Penanganan Covid-19 pada area publik di Lingkungan Kementerian Agama dan aturan perundangan serta petunjuk/imbauan  lain dan fatwa MUI yang terkait.

Rekomendasi Penting :

Pelaksanaan Ibadah:  
  • Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fiqih ibadah; 
  • Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama); 
  • Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjama’ah bersama keluarga inti di rumah;  
  • Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an; 
  • Buka puasa bersama baik dilaksanakan di Lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan; 
  • Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan; 
  • Tidak melakukan Iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadhan di masjid/musala; 
  • Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjama’ah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya fatwa MUI menjelang waktunya;  
  • Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut: (a). Salat Tarawih Keliling (tarling); (b). Takbiran Keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara; (c). Pesantren Kilat kecuali melalui media elektronik.  
  • Silaturrahim atau halal bi halal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference; 
  • Pengumpulan Zakat Fitrah atau  ZIS  (Zakat, Infak, dan Shadaqah): (a). Menghimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadhan sehingga bisa terdistribusikan kepada Mustahik lebih cepat; (b). Bagi Organisasi Pengelola untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian, hal tersebut di ganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat  dan transfer layanan perbankan; (c). Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada dilingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar; (d). Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin , khususnya handle pintu, saklar lampu, komputer, papan ketik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang  terampil menjalankan tugas kebersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut; (e). Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/ atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.  
  • Penyaluran Zakat Fitrah dan atau ZIS (Zakat, Infak dan Shadaqah): (a). Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah  dan/ atau ZIS yang berada dilingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada dilingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang; (b). Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada dilingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada dilingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah; (c). Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat(UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan langsung kepada Mustahik; (d). Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan Panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada dilingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada dilingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.  
  • Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai  (tissue).  
  • Dalam menjalankan Ibadah Ramadhan dan Syawal, seyogyanya masing-masing Pihak  untuk mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathoniyah, dan ukhuwah basyariyah.  
  • Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.    

Penutup : Semua panduan diatas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya Pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19. 

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat sekaligus telah ditandatangani H. Ahmad Handiman Romdony.


Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+