Iklan Header

SE Bupati Garut Tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Upaya Cegah Penyebaran Covid-19

Admin One
Editor: Garutselatan.info Kamis, 09 April 2020, 16:33 WIB Last Updated 2020-04-09T09:33:41Z
Baca Juga
GARUTSELATAN.INFO - Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.1/1060/Kesra tentang perubahan atas Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.1/986/Kesra tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease-19 (9/4/2020).



Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi Pemerintah serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2693/SJ tanggal 1 April 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah dan menyikapi perkembangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang semakin meluas serta sebagai upaya sinergitas dalam menghambat penyebaran Corona Virus (Covid-19), maka Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.1/986/Kesra tentang perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus (Covid-19), perlu dilakukan penyesuaian.

Beberapa ketentuan dalam Surat Edaran sebagaimana dimaksud yang dilakukan perubahan adalah sebagai berikut :

1. Ketentuan Angka 1 diubah menjadi :
  • Kebijakan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.2/904/Kesra tanggal 16 Maret 2020 tentang tindak lanjut Pencegahan Corona Virus (Covid-19), diperpanjang masa berlakunya sampai dengan tanggal 21 April 2020 kecuali untuk kebijakan belajar mandiri dirumah bagi satuan pendidikan.

2. Ketentuan angka 2 huruf a diubah menjadi :
  • Kegiatan belajar mandiri di rumah bagi peserta didik PAUD, TK/RA, SD/MI dan SMP/MTS, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) diperpanjang sampai dengan tanggal 26 April 2020.

3. Ketentuan angka 3 huruf a diubah menjadi :
  • Pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah masing-masing (Flexible Working Arrangement/FWA) dengan melaporkan pelaksanaan tugasnya melalui media informasi dan komunikasi (WhatsApp) atau media elektronik lainnya, diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020.

Selanjutnya, ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan dalam Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.1/986/Kesra tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus (Covid-19), sepanjang tidak dilakukan perubahan, dinyatakan tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini sampai ditetapkan kebijakan baru.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti serta akan dilakukan evaluasi sesuai dengan perkembangan pandemi Corona Virus (Covid-19) yang telah ditandatangani Bupati Garut, H. Rudy Gunawan, S.H., M.H., M.P.


Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+