Iklan Header

UPDATE Perubahan Perpanjangan Kebijakan Pendidikan Bupati Garut

Admin One
Editor: Garutselatan.info Selasa, 21 April 2020, 21:15 WIB Last Updated 2020-04-21T14:22:36Z
Baca Juga
GARUTSELATAN.INFO - Hari ini sudah terbit Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.1/4460/Kesra tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.1/986/Kesra tentang perpanjangan pelaksanaan kebijakan pendidikan dan sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease-19, Selasa (21/4/2020).



Menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020 tanggal 20 April 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kinerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah dan untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang semakin meluas, maka Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.1/986/Kesra tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease-19 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Nomor 443.1/1060/Kesra tentang Perubahan Atas Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.1/986/Kesra tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dan  Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease-19, perlu dilakukan penyesuaian. Beberapa ketentuan dalam Surat Edaran sebagaimana dimaksud yang dilakukan perubahan adalah sebagai berikut:

  • Ketentuan Angka 1 diubah menjadi:

Kebijakan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.2/904/Kesra tanggal 16 Maret 2020 tentang Tindak Lanjut Pencegahan Corona Virus Disease-19, diperpanjang masa berlakunya sampai dengan tanggal 13 Mei 2020.

  • Ketentuan angka 2 huruf a diubah menjadi:

Kegiatan belajar mandiri di rumah bagi peserta didik PAUD, TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) diperpanjang sampai dengan tanggal 13 Mei 2020.

  • Ketentuan angka 3 huruf a diubah menjadi:

Pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah masing-masing (Flexible Working Arrangement FWA) dengan melaporkan pelaksanaan tugasnya melalui media informasi dan komunikasi (WhatsApp) atau media elektronik lainnya, diperpanjang sampai dengan tanggal 13 Mei 2020.

  • Ketentuan angka 3 ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf h, sehingga huruf h berbunyi sebagai berikut:

h. dalam upaya mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease-19 (COVID-19) sesuai Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 171 Tahun 2020 tentang Penetapan Aplikasi PeduliLindungi Dalam Rangka Pelaksanaan Surveilans Penanganan Corona Virus Disease-19 (COVID-19), dihimbau bagi Aparatur Sipil Negara beserta keluarganya untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi melalui Playstore untuk versi android serta Appstore untuk versi iOS serta mengajak masyarakat di sekitarnya untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi sebagaimana dimaksud.

Selanjutnya, ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan dalam Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.1/986/Kesra tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease-19 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Nomor 443.1/1060/Kesra tentang Perubahan Atas Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.1/986/Kesra tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease-19, sepanjang tidak dilakukan perubahan, dinyatakan tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini sampai ditetapkan kebijakan baru.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti, serta akan dilakukan evaluasi sesuai dengan perkembangan pandemi Corona Virus Disease-19. Telah ditandatangani Bupati Garut  tertanda H Rudy Gunawan, S.H., M.H., M.P.


Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+