GARUTSELATAN.INFO - Hasil rapat Forkopimda Kabupaten Garut sudah diputuskan untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial total sebanyak 14 Kecamatan di Garut akan mulai diberlakukan pada Rabu, 6 Mei 2020.
14 Kecamatan di Garut Akan Laksanakan PSBB Mulai 6 Mei 2020 |
Setelah sebelumnya PSBB akan diterapkan di 12 Kecamatan ternyata ada 2 Kecamatan yang ditambahkan lagi karena dipertimbangkan jadi pintu masuk menuju Garut dari Bandung. Selain itu, Limbangan juga jadi gerbang menuju Selaawi yang sudah terdapat 1 kasus positif Covid-19.
“Jadi Kabupaten Garut bersama-sama dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melaksanakan PSBB mulai Rabu, 6 Mei sampai 19 Mei 2020,” ujar Wakil Ketua Gugus Tugas Covid -19, Helmi Budiman, Senin (4/5/2020).
“Pemberlakuan pembatasan sosial bersekala besar ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona virus Disease (Covid-19),” ucapnya.
Rekomendasi Penting :
- Polsek Cisewu & Pemerintah Himbau Muda Mudi Yang Kerap Nongkrong di Jalan
- Pemerintah Tidak Batalkan Pelaksanaan SKB CPNS Formasi 2019
- Ibadah-ibadah Malam Ramadhan
Adapun 14 Kecamatan yang akan diterapkan PSBB yaitu Kecamatan Garut Kota, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Cilawu, Banyuresmi, Karangpawitan, Wanaraja, Selaawi, Cibatu, Cisurupan, Cikajang, Cigedug, Kadungora dan Kecamatan Balubur Limbangan.
Selama pelaksanaan PSBB, seluruh aktivitas warga masyarakat di 14 Kecamatan akan dibatasi. Mulai pembatasan dari kegiatan usaha, kegiatan ditempat umum, kegiatan keagamaan, pembatasan transportasi dan keamanan.
Petugas gabungan setiap hari akan memantau dan melakukan patroli aktivitas masyarakat selama 14 hari.
Terkait jaminan hidup masyarakat selama PSBB, Helmi memastikan akan menyalurkan bantuan sosial ke masyarakat yang terdampak Covid-19. Ada 884 ribu kepala keluarga di Garut, sekitar 70 persen akan mendapat bantuan.
Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News