Iklan Header

Bantuan Sosial Kemensos Rp 600 Ribu, Ditransfer ke Rekening BRI dan POS

Admin One
Editor: Garutselatan.info Sabtu, 09 Mei 2020, 17:07 WIB Last Updated 2020-05-09T10:11:09Z
Baca Juga
GARUTSELATAN.INFO - Bantuan sosial berupa uang Rp 600 ribu mulai disalurkan pemerintah kepada masyarakat yang layak dan berhak menerimanya. Dana dari Kementerian Sosial tersebut disalurkan berdasarkan pendataan RT/RW.

Bantuan Sosial Kemensos Rp 600 Ribu, Ditransfer ke Rekening BRI dan POS

Lalu, Siapa saja yang berhak menerimanya?

Dana bantuan sosial tersebut sebesar Rp 600 ribu ditransfer lewat rekening. Beberapa waktu lalu masyarakat sempat dihebohkan oleh adanya transfer dana Rp 600.000 di BRI. Ternyata, dana tersebut merupakan Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan  Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19, baik yang sudah atau belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos. Bantuan sosial akan diberikan selama kurun waktu tiga bulan.

Pemerintah daerah (Pemda) diberikan keleluasaan untuk mengajukan penerima bantuan ini. Pemerintah telah menargetkan penerima bantuan sosial tunai ini sebanyak 9 juta keluarga di luar wilayah Jabodetabek.

"Kebebasannya diserahkan kepada Pemda. Jadi kita hanya memberikan perkiraan data non-DTKS (di wilayah itu)".

Bantuan akan disalurkan melalui transfer ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia. Bagi penerima bantuan yang tidak mempunyai rekening, dapat mengambilnya melalui Kantor Pos.

Rekomendasi Penting :


Kuota Jumlah Penerima

Menurut Adhy, Kemensos akan memberikan kuota bagi tiap kabupaten atau kota berdasarkan pada jumlah DTKS, populasi, dan kemiskinannya. Kuota yang diberikan untuk setiap kabupaten/kota melebihi data DTKS.

"Contoh Kabupaten Garut. Misal DTKS (berjumlah) 40 ribu, kita berikan kuota 60 ribu," ungkap dia. 

Lebih lanjut kata Adhy "Kita berikan kebebasan kepada Pemda untuk mengusulkan (penerima bantuan)".

Apabila dalam prosesnya ditemukan data DTKS yang kurang sesuai, maka Pemda dapat sekaligus membenarkan data DTKS yang ada atau menambahkan jumlah DTKS nya.

Dilansir dari laman resmi Kemensos, surat Dirjen Penanganan Fakir Miskin Nomor 1432 tanggal 17 April 2020 tentang Alokasi Pagu Penerima Bantuan Sosial (Bansos Tunai) menyebutkan bahwa usulan calon penerima bansos tunai dari non DTKS merupakan keluarga yang terdampak Covid-19 yang dinilai layak menerima bantuan dengan dilengkapi data seperti BNBA, NIK, dan nomor handphone.


Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+