Iklan Header

BAZNAS: Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten-Kota Se-Jawa Barat 1441 H (2020 M)

Admin One
Editor: Garutselatan.info Minggu, 03 Mei 2020, 16:11 WIB Last Updated 2020-05-03T09:11:36Z
Baca Juga
GARUTSELATAN.INFO - Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor : 107/BAZNAS-JABAR/IV/2020 tentang Besaran Zakat Fitrah di Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat Tahun 1441 H/ 2020 M.

BAZNAS: Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten-Kota Se-Jawa Barat 1441 H (2020 M)

Assalamualaikum Wr. Wb, teriring salam dan do'a semoga segala ikhtiar kita senantiasa berada di jalan yang di ridhai Allah SWT.

Berikut ini kami sampaikan Besaran Zakat Fitrah dikonversi dengan uang seharga 2,5 kg beras di Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat Tahun 1441 H/ 2020 M :



Surat Edaran ini bersumber dari data resmi BAZNAS Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat Tahun 1441 H/ 2020 M. 

Dengan adanya data terbaru ini, maka data tahun yang lalu dinyatakan tidak berlaku.

Demikian Surat Edaran ini dibuat, untuk diketahui semua pihak. Bandung, 07 Ramadhan 1441 H/ 30 April 2020 M Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Barat tertanda Ketua, DR KH Arif Ramdani, M.H.


Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+