Iklan Header

Disdik Jabar: Perpanjangan Waktu Pelaksanaan PBM di Rumah

Admin One
Editor: Garutselatan.info Minggu, 10 Mei 2020, 07:11 WIB Last Updated 2020-05-10T00:17:51Z
Baca Juga
GARUTSELATAN.INFO - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan surat Perpanjangan Waktu Pelaksanaan PBM di Rumah dengan Nomor 443/5867-Set.Disdik pada Jum'at 8 Mei 2020.

Disdik Jabar: Perpanjangan Waktu Pelaksanaan PBM di Rumah

Dengan Memperhatikan perkembangan kondisi terkini terkait penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Jawa Barat bahwa berdasarkan:

  • Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB Republik Indonesia Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020, dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020;
  • Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2020 Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional;
  • Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanggulangan Covid-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat;
  • Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.189-Hukham/2020 tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Coronavirus Disease 19 (Covid-19) di Jawa Barat;

Serta memperhatikan surat kami sebelumnya nomor 443/ 5037 – Set.Disdik tanggal 23 April 2020 perihal Perpanjangan Waktu Pelaksanaan PBM di rumah dan Perubahan Informasi Kegiatan Akademik Tahun Pelajaran 2019/2020, perlu dilaksanakan penyesuaian kembali pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) di rumah.

Sehubungan dengan hal termaksud, kami minta Saudara menginformasikan kepada seluruh Pengawas dan Kepala SMA/SMK/SLB, hal-hal sebagai berikut:

1. Pelaksanaan PBM di rumah serta pelaksanaan tugas pengawas sekolah, kepala sekolah, kasubbag tata usaha sekolah, guru, dan tenaga kependidikan diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Mei 2020;

2. Pada tanggal 22 Mei 2020 yang ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah dan pada tanggal 24 s.d. 25 Mei 2020 yang ditetapkan sebagai libur Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah, tidak dilaksanakan PBM di rumah;

Baca Juga : Rencana Kemendikbud Buka Kembali Sekolah Pada Pertengahan Juli  

3. Surat dan/atau petunjuk teknis yang telah disampaikan sebelumnya, masih tetap dipedomani dengan penyesuaian atas surat ini;

4. Pelaksanaan PBM di rumah dan pelaksanaan tugas pengawas sekolah, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan masa berlakunya dapat diperpanjang/diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana akibat Covid-19 di lapangan;

5. Komite sekolah agar berpartisipasi melaksanakan koordinasi dengan orang tua peserta didik dalam bekerjasama, membimbing, memperhatikan, mendampingi, dan mengawasi peserta didik dalam melaksanakan PBM di rumah; dan

6. Berkenaan dengan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK/SLB agar Saudara bersama seluruh Pengawas dan Kepala Sekolah menyampaikan kanal-kanal informasi PPDB (terlampir) kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab./Kota dan Kepala SMP/MTs di sekitar wilayah
masing-masing.

Atas perhatiannya, disampaikan terima kasih. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dr. Ir. Dewi Sartika, M.Si.

Demikian informasi tentang Disdik Jabar: Perpanjangan Waktu Pelaksanaan PBM di Rumah, jika artikel ini bermanfaat silahkan bagikan ke teman, saudara, keluarga dan sahabat tercinta kalian.


Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+