Iklan Header

Pemberitahuan Laporan Kegiatan Bekerja Dari Rumah (WFH) Harian ASN

Admin One
Editor: Garutselatan.info Minggu, 17 Mei 2020, 05:23 WIB Last Updated 2020-05-16T22:23:44Z
Baca Juga
GARUTSELATAN.INFO - Pemerintah Kabupaten Garut, Badan Kepegawaian dan Diklat telah mengeluarkan surat dengan Nomor 800/2195/BKD mengenai hal pemberitahuan laporan kegiatan harian Aparatur Sipil Negara (ASN), Jum'at (15/5). 

Pemberitahuan Laporan Kegiatan Harian ASN

Disampaikan dengan hormat, berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 22 Tahun 2020, bahwa selama penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor yang diganti dengan aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal, maka sebagai upaya untuk tetap menjaga tercapainya target kinerja ASN, berikut kami sampaikan beberapa hal, bahwa :

1. Setiap ASN wajib membuat target kinerja harian dan menyampaikan laporan harian pelaksanaan kerja dari rumah yang dikirim ke BKD secara daring (online) melalui alamat http://bit.ly/kerjadirumah_kabgarut;

2. ASN yang bekerja dari rumah (WFH/FWA), namun belum membuat serta menyampaikan laporan harian pelaksanaan kerja dari rumah sejak tanggal 6 Mei 2020 s/d 15 Mei 2020, diberikan waktu tambahan untuk menyampaikan laporan harian selama 2 (dua) hari, yaitu mulai hari Sabtu, 16 Mei 2020 s/d Minggu, 17 Mei 2020, pukul 24.00 WIB;

3. Dimohon perkenan Bapak/Ibu Kepala SKPD, untuk menugaskan Kasubag umum dan kepegawaian, menyampaikan absensi manual harian kehadiran ASN yang bekerja di kantor, kepada masing-masing verifikatur pada BKD setiap hari kerja;

4. Penyampaian laporan harian pelaksanaan kerja dari rumah bagi ASN yang bekerja dari rumah (WFH/FWA) dan Absensi manual harian kehadiran ASN yang bekerja di kantor, akan dikonversi menjadi persentase penilaian administrasi, sebagai salah satu indikator penghitungan besaran pembayaran TPP pada bulan Juni, sehingga apabila hasil konversi seorang PNS tidak memenuhi ambang batas sesuai dengan ketentuan (kurang dari 50%), akan berdampak pada tidak dibayarkannya TPP bagi yang bersangkutan.

Demikian kami sampaikan, mohon maklum adanya. Atas perhatian dan perkenan Bapak/Ibu Kepala SKPD, kami ucapkan terima kasih. Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat, Drs. H. Didit Fajar Putradi, M.Si.


Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+