Iklan Header

Perubahan Ketiga Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dan Sistem Kerja ASN

Admin One
Editor: Garutselatan.info Sabtu, 16 Mei 2020, 14:58 WIB Last Updated 2020-05-16T10:06:03Z
Baca Juga
GARUTSELATAN.INFO - Melalui surat edaran Bupati Garut Nomor 443.1/6837/Kesra tentang Perubahan ketiga atas Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.1/986/Kesra tentang perpanjangan pelaksanaan kebijakan pendidikan dan sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease-19, Rabu (13/5).



Beberapa ketentuan dalam Surat Edaran sebagaimana dimaksud yang dilakukan perubahan adalah sebagai berikut :

1. Ketentuan angka 1 diubah menjadi : Kebijakan yang ditetapkan dalam surat edaran bupati garut nomor 443.2/904/Kesra tanggal 16 maret 2020 tentang tindak lanjut pencegahan Corona Virus Disease-19, diperpanjang masa berlakunya sampai dengan tanggal 29 mei 2020.

2. Ketentuan angka dua huruf a diubah menjadi : Kegiatan belajar mandiri di rumah bagi peserta didik PAUD, TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs, pusat pelatihan kerja (LPK) diperpanjang sampai dengan tanggal 29 mei 2020.

3. Ketentuan angka tiga huruf a diubah menjadi : Pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah masing-masing (Flexible Working Arrangement/FWA) dengan melaporkan pelaksanaan tugasnya melalui media informasi dan komunikasi (WhatsApp) atau media elektronik lainnya diperpanjang sampai dengan tanggal 29 mei 2020.

Selanjutnya, ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan dalam surat edaran Bupati Garut nomor 443.1/986/Kesra tentang perpanjangan pelaksanaan kebijakan pendidikan dan sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease-19 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.1/4460/Kesra tentang perubahan kedua atas Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.1/986/Kesra perpanjangan pelaksanaan kebijakan pendidikan dan sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease-19, sepanjang tidak dilakukan perubahan, dinyatakan tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran ini sampai ditetapkan kebijakan baru.

Demikian informasi tentang Perubahan Ketiga Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dan Sistem Kerja ASN, Silahkan bagikan.


Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+