Iklan Header

Protokol Kesehatan Shalat IED 1441 H Saat Pandemi Covid-19

Admin One
Editor: Garutselatan.info Sabtu, 23 Mei 2020, 13:15 WIB Last Updated 2020-05-23T06:17:54Z
Baca Juga
GARUTSELATAN.INFO - Melalui Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tentang panduan protokol kesehatan shalat Idul Fitri 1441 H saat situasi pandemi Covid-19 diantaranya kategori jamaah yang diperbolehkan, jamaah tidak dianjurkan, jamaah yang dilarang, fasilitas yang disiapkan dan persiapan shalat IED.



Berikut kategori Jamaah yang diperbolehkan, pertama jamaah yang sehat, kedua jamaah dewasa. Jamaah yang tidak dianjurkan yaitu pertama anak-anak, kedua ibu hamil, ketiga lansia yang ada penyakit penyerta seperti diabet, hipertensi dan jantung.

Jamaah yang dilarang seperti jamaah yang sakit (flue, batuk, pilek, sesak nafas) dan baru pulang dari zona merah (ODP dan OTG).

Kategori Jamaah yang dilarang dalam mengikuti shalat IED seperti kontak erat (salaman, pelukan, berkumpul) dan kontak dengan benda mati seperti sajadah/ karpet bersama, kantong kresek/ koran bersama, pintu pagar/ barang milik orang lain dan keropak masjid berjalan/ berkeliling.

Baca Juga : Lapan Memprediksi Akan Ada Fenomena Indah di Langit Sore Nanti 

"Fasilitas yang harus disiapkan di tempat yang akan melaksanakan shalat IED seperti Hand Sanitizer, alur keluar masuk jamaah, dan batas antar jamaah."

Hal-hal yang harus dipersiapan sebelum pelaksaan shalat IED diantaranya :
  • Memakai peralatan shalat pribadi yang bersih;
  • Sering cuci tangan dan memakai masker; 
  • Tidak bersalaman;
  • Physical distancing dengan jarak minimal satu meter;
  • Tidak memegang benda-benda sekitar; 
  • Koropak berjalan tidak dianjurkan; 
  • Alur masuk keluar jamaah diatur agar tidak berdesakan; 
  • Tidak melakukan silaturahmi dengan mampir ke rumah-rumah dan 
  • Jika sudah sampai dirumah wajib membersihkan diri dan ganti pakaian.


Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+