Iklan Header

PSBB Provinsi Jawa Barat Mulai 6 Mei 2020, Bagaimana dengan Garut?

Admin One
Editor: Garutselatan.info Sabtu, 02 Mei 2020, 06:29 WIB Last Updated 2020-05-01T23:29:40Z
Baca Juga
GARUTSELATAN.INFO - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah memberikan persetujuan tentang diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Provinsi di Jawa Barat.



PSBB yang telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan tertuang dalam surat keputusan (SK) bernomor HK.01.07/Menkes/289/2020 tentang penetapan PSBB di Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. PSBB ini berlangsung untuk masa terpanjang inkubasi virus atau selama 14 hari.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau biasa disapa kang emil mengumumkan pelaksanaan PSBB di wilayahnya itu akan dimulai Rabu (6/5/2020) dan berakhir Selasa (19/5/2020). Dengan keputusan tersebut, dipastikan PSBB Bodebek dan Bandung raya akan mengikuti masa terpanjang PSBB Provinsi Jabar.

Lalu bagaimana dengan Kabupaten Garut?

Wabup Garut, Helmi Budiman memberikan gambaran kemungkinan besar, PSBB di Garut akan dilakukan di Kecamatan yang terletak di pusat kota. PSBB parsial yang akan dilakukan oleh Pemkab Garut akan dilangsungkan di kecamatan-kecamatan sentral di pusat kota. Ada beberapa pertimbangan, kata Helmi.

"wilayah perkotaanlah yang paling banyak penyebaran Covid-19", ungkapnya.

Namun demikian, Pemkab Garut akan melakukan analisa terlebih dahulu sebelum menentukan daerah mana saja yang akan dilakukan PSBB parsial. Nanti akan ada rapat khusus soal itu dan setelahnya akan ada surat edaran PSBB parsial jika jadi diberlakukan.

Jika melihat data pasien positif Corona di Garut yang berjumlah 11 orang, mereka berasal dari 8 kecamatan berbeda yakni, Wanaraja, Selaawi, Cigedug, Cibatu, Cisurupan, Cikajang, serta 3 pasien dari Kecamatan Tarogong Kaler dan 2 pasien dari Garut Kota.


Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+