Iklan Header

Ragam Permasalahan Puasa Ramadhan

Admin One
Editor: Garutselatan.info Jumat, 01 Mei 2020, 14:16 WIB Last Updated 2020-05-01T07:33:16Z
Baca Juga
GARUTSELATAN.INFO - Apa sajakah ragam Permasalahan dalam ibadah Puasa Ramadhan yang wajib kalian ketahui? Berikut GSI uraikan ragam permasalahan puasa diantaranya Orang Sakit dan Musafir, Wanita Hamil dan Menyusui, Menelan Air Saat Kumur, Suntik Di Siang Ramadhan, Memasukkan Obat Mata, Mencicipi Makanan, Puasa Bagi Pekerja Berat, Darah Yang Ada di Gusi Gigi, Kapas Mengandung Obat Diletakkan di Telinga, dan Sisa Makanan Di Gigi.



Ragam Permasalahan Puasa Ramadhan?

Orang Sakit dan Musafir, Orang sakit dan orang yang bepergian jauh melebihi batas Qashar Salat (sekitar radius 90 KM), boleh tidak berpuasa namun wajib mengganti puasa di luar bulan Ramadhan, seperti dalam ayat yang artinya “Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain” (al-Baqarah: 185).

Sementara bagi orang yang sangat tua dan orang sakit yang tidak ada harapan sembuh, maka membayar fidyah dan tidak mengganti puasa (qadha’).

Ibnu Abbas: “Orang yang sangat tua boleh tidak puasa, namun membayar fidyah setiap hari untuk orang miskin, tanpa qadha” (Daruquthni dan al-Hakim).

Dalam sebuah hadits: “Sesungguhnya Allahl memberi keringanan bagi musafir dalam puasa dan salat Qashar, serta bagi wanita hamil dan menyusui (untuk tidak) puasa” (HR Ahmad).

Wanita Hamil dan Menyusui, Madzhab Syafiiyah dan Hanbali mengatakan bahwa wanita hamil dan menyusui hukumnya diperinci: “Keduanya wajib qadha’ dan membayar fidyah, jika keduanya tidak berpuasa karena mengkhawatirkan pada kondisi anaknya. Sebab ini bentuk meninggalkan puasa yang dinikmati oleh ibu dan anaknya. Jika ibu hamil dan menyusui hanya mengkhawatirkan pada kondisi mereka saja (tidak khawatir pada kandungan atau anaknya), maka mereka hanya wajib qadha’ saja tanpa membayar fidyah” (Musnad Asy-Syafii 782).

Menelan Air Saat Kumur, “Jika kemasukan air kemur ke dalam perutnya, maka diperinci; jika dengan cara tidak lazim maka batal, dan jika dengan cara wajar maka tidak batal” (al-Iqna’ 1/237).

Rekomendasi Penting :


Suntik Di Siang Ramadhan, “Jika seseorang memasukkan obat buat luka di betis sampai kedalam daging, atau menancapkan pisau di betis tersebut sampai ke sumsum, maka hal itu tidak membatalkan puasanya, karena daging itu bukan rongga tubuh” (Syarah Mahalli 'ala Minhaaj / Qalyubi juz IX halaman 291, maktabah syamilah).

Memasukkan Obat Mata, “Boleh memakai celak mata, sekalipun ditemukan rasa pada tenggorokan, karena celak tidak dapat tembus dari mata sampai tenggorokan, dan sesuatu yang sampai ke tenggorokan itu hanya melalui jalan pori-pori [sedang pori-pori bukan termasuk lobang badan yang dapat membatalkan puasa]” (al-Mahally juz 2 hal 56).

Mencicipi Makanan, “Mencicipi makanan adalah makruh bagi orang yang berpuasa, kecuali kalau ada hajat” (Hasyiyah an-Nihayah 7/20).

Puasa Bagi Pekerja Berat, “Wajib atas para pekerja berat di bulan Ramadhan seperti para petani dan lainnya, niat (puasa) di malam hari, kemudian apabila mereka mendapati masyaqat yang berat, maka boleh berbuka (menghentikan puasa) dan apabila tidak mendapati masyaqat yang berat, maka ia tetap harus puasa” (al-Busyra al-Karim hal 72).

Darah Yang Ada di Gusi Gigi, “Dimaafkan darah gusi yang terus menerus atau hampir selalu keluar, dan seseorang tidak dipaksa membasuh mulutnya karena hal itu memberatkan” (Bughyah al-Mustarsyidin hal 111).

Kapas Mengandung Obat Diletakkan di Telinga, “Seseorang ditimpa sakit pada telinganya yang ia tak bisa tenang bersamanya kecuali dengan menggunakan obat dalam minyak atau kapas, sedang obat tersebut telah teruji dapat meringankan atau bahkan rasa sakit menjadi hilang dengan sekira dia memang memahaminya atau diberitahu oleh dokter, maka hal itu diperbolehkan dan puasanya sah karena dharurat” (Bughyah alMustarsyidin hal 111).

Sisa Makanan Di Gigi, “Apabila terdapat sisa makanan disela-sela gigi, lalu terbawa oleh air liur dengan sewajarnya tanpa disengaja, maka tidak batal puasanya, jika ia tidak mampu memisahkan dan meludahkannya, sekalipun pada malamnya dia tidak membersihkan sela-sela giginya serta yakin ada sisa makanan yang tertinggal dan akan mengalir bersama air liurnya diwaktu siang, karena tuntutan agar memisahkan dan meludahkan, hanyalah ketika ia mampu melakukannya disaat puasa, namun demikian sangat dianjurkan ia membersihkan gigi sesudah makan sahur. Adapun apabila ia mampu (melakukannya) atau menelannya dengan sengaja, maka dapat membatalkan puasa” (Fath al-Mu'in hal 56).


Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+