Iklan Header

Zakat Fitrah

Admin One
Editor: Garutselatan.info Rabu, 06 Mei 2020, 14:48 WIB Last Updated 2020-05-06T07:56:52Z
Baca Juga
GARUTSELATAN.INFO - Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.

Zakat Fitrah

“Dari Ibnu Abbas: Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari kata-kata tak berguna dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa mengeluarkannya sebelum salat id maka itu adalah zakat yang diterima. Bila ia mengeluarkannya setelah salat id maka menjadi sedekah biasa” (HR Abu Dawud 1609 dan Ibnu Majah 1827).

Dalam banyak hadits bahwa zakat fitrah yang dikeluarkan oleh Nabi SAW terkadang berupa gandum. Dari sini kemudian para ulama berijtihad bahwa yang dimaksud adalah makanan pokok. Oleh karenanya di Indonesia makanan pokoknya adalah beras, sehingga yang dikeluarkan berupa beras dengan mengambil ukuran yang dijelaskan dalam hadits.

Bila menggunakan beras, menurut mayoritas Ulama’ maka beratnya 2,8 on ( 2 kg lebih 8 on pembulatan) hal ini berdasarkan zakat fitrah adalah 1 sho’ = 4 mud . 1 mud = 679,79 gram jadi 1 sho’ = 2719,16 gram ( 2,8 on). Lht Nishob Zakat rumusan PP AlFalah Ploso hal 3 dan kitab fathil Qodir hal 20.

Rekomendasi Penting :


Dan Menurut ulama’ lain 2 ½ kg ( 2 kg lebih 5 on) hal ini berdasarkan zakat fitrah adalah 1 sho’ = 4 mud. 1 mud = 6 ¼ on. Jadi 1 sho’ = 2 kg 5 on2.


Zakat Fitrah Dengan Uang 

  • Menurut Madzhab Imam Syafi’i Zakat Fitrah harus menggunakan makanan pokok daerah masing masing tidak boleh menggunakan uang;
  • Menurut Madzab Hanafi boleh Zakat Fitrah menggunakan uang dan jumlah uang harus sesuai dengan harga kadar beras yang dizakatkan menurut Madzhab Hanafi;
  • Tata cara Zakat Fitrah menggunakan Uang menurut Madzhab Hanafi;
  • Niat dilaksanakan pada saat memberikan kepada Mustahiq, Amil, Wakil, ataupun pada saat zakat sudah di tangan Mustahiq selama harta Zakat tersebut masih utuh;
  • Kalkulasi nilai zakat Fitrah menggunakan standar harga jenis makanan yang telah di tentukan dalam nash hadits sebagai zakat Fitrah (1 sho’ kurma, 1 sho’ syair, 1 sho’ anggur atau ½ sho’ Burr).


Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+