Iklan Header

Keputusan Bersama 4 Kementerian Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Covid-19

Admin One
Editor: Garutselatan.info Senin, 15 Juni 2020, 20:26 WIB Last Updated 2020-06-15T13:39:23Z
Baca Juga
GARUTSELATAN.INFO - Keputusan bersama 4 Kementerian antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Dalam Negeri mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) pada 15 Juni 2020.



Prinsip Kebijakan Pendidikan di Masa Pandemi COVID-19 yaitu Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran. 

Dengan Agenda :
  • Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  • Pendidikan tinggi;
  • Pesantren dan pendidikan keagamaan (akan dijelaskan terpisah oleh Kemenag).

Pola pembelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan juli 2020. Pembelajaran di Zona Kuning, Orange dan Merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).

"94 persen peserta didik berada pada zona kuning, orange, dan merah dalam 429 Kabupaten/Kota dan 6 persen peserta didik di zona hijau dalam 85 Kabupaten/Kota".

Tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau yaitu urutan tahap dimulainya pembelajaran tatap muka dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik menerapkan protokol kesehatan: 
  • Tahap I : SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B;
  • Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB;
  • Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.

***Catatan begitu ada penambahan kasus/ level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali.

Rekomendasi Penting :


Ketentuan pembelajaran tatap muka di sekolah dan madrasah berasrama di zona hijau :

1. Sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau dilarang membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama).
2. Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru.

Kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan satuan Pendidikan sesuai Protokol Kesehatan Kemenkes diantaranya :

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) serta disinfektan.
2. Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya).
3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.
4. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).
5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan seperti memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak dan memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, orange, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelsaikan isolasi mandiri selama 14 hari.
6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.

BACA SELENGKAPNYA..... 


Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+