Iklan Header

Tega, Pria Perkosa Putri Kandungnya Hingga 12 Kali

Admin One
Editor: Garutselatan.info Kamis, 09 Juli 2020, 21:04 WIB Last Updated 2020-07-09T14:04:17Z
Baca Juga
GARUTSELATAN.INFO- Pelaku sendiri sudah melakukan perbuatannya sejak 2017 saat anaknya kelas 5 SD. Jadi kurang lebih sudah 3 tahun melakukan pencabulan tersebut.
perbuatan NS dilakukan di rumah sendiri ketika malam hari. Tepatnya saat adik dan ibu korban sedang tidur.

Ilustrasi

Pelaku bahkan mengancam tidak akan memberikan nafkah atau membunuh korban jika melaporkan kejadian tersebut pada ibunya.
Pelaku ini melihat anaknya sudah tumbuh dewasa dan tergoda. Akhirnya pelaku kalap mata dan melakukan hal tersebut.

Kasus ini terkuak saat korban bercerita kepada ibunya tentang perilaku ayahnya. "Ibunya langsung kaget dan sempat ada cekcok dengan pelaku. Akhirnya melaporkan pada Polres Malang.

Baca Juga: Warga Waspada Gunung Merapi Mengembung

Pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 junto Pasal 76D, Pasal 82 ayat 1 dan 2 Junto Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 5-20 tahun penjara.
"Kita lapiskan dengan Undang-undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Pelaku sendiri mengakui perbuatannya. "Saya sudah melakukan itu (perkosa) kurang lebih dua belas kali. Kira-kira dua bulan sekali saya lakukan, tapi 2 bulan sekali itu tidak selalu," papar NS.

Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+