Iklan Header

KEMENAG : Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah Bukan PNS

Admin One
Editor: Garutselatan.info Minggu, 27 September 2020, 10:14 WIB Last Updated 2020-09-27T03:17:16Z
Baca Juga

Melalui surat edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-2030/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/09/2020 pada tanggal 23 September 2020 perihal Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah Bukan PNS yang ditujukan Kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Se-Indonesia.


SE Program Bantuan Subsidi Upah/Gaji Guru Honorer Madrasah (GBPNS)


Dalam Surat Edaran Program Bantuan Subsidi Upah/Gaji Guru Honorer Madrasah atau Guru Bukan  (Non) PNS tahun 2020 dinyatakan bahwa Berdasarkan hasil rapat dengan Tim Asistensi Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi telah ditetapkan keputusan bahwa Guru Madrasah yang berstatus Bukan PNS akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah. 


Berikut ini Ketentuan atau persyaratan guru madrasah calon penerima Subsidi Gaji (upah) tahun 2020, berdasarkan Surat Edaran Program Bantuan Subsidi (BLT) Upah/Gaji Guru Madrasah Bukan (Non) PNS tahun 2020, yakni sebagai berikut: 


1. Guru madrasah calon penerima program ini merupakan guru madrasah bukan PNS yang tercatat aktif mengajar di SIMPATIKA pada semester I tahun pelajaran 2020/2021. Jumlah guru madrasah bukan PNS di SIMPATIKA berdasarkan data real time sebanyak 617.467 guru; 


2. Data di SIMPATIKA menunjukkan bahwa sebanyak 455.216 guru sudah mencatatkan nomor rekeningnya, sedangkan 162.251 guru belum mencatatkan nomor rekeningnya. Terkait hal ini, kami mohon Saudara segera berkoordinasi dengan satuan kerja terkait untuk memastikan nomor rekening yang tercatat di SIMPATIKA statusnya masih aktif (data terlampir); 


3. Data by name by address pada poin 2 di atas, akan disampaikan oleh Admin SIMPATIKA Kementerian Agama Pusat melalui Admin SIMPATIKA pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi.


Mengingat pentingnya pelaksanaan Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah Bukan PNS Tahun 2020 ini, kami mohon kepada Kepala Kantor Kemenag mensosialisasikan beberapa ketentuan tersebut di atas kepada seluruh satuan kerja dan guru madrasah di wilayah binaan masing-masing.


An. Direktur Jenderal, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah tertanda Muhammad Zain.

Download Surat Edaran 


Demikian informasi tentang KEMENAG : Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah Bukan PNS Tahun 2020, semoga bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung.




Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+