Iklan Header

TUPOKSI Kepala Seksi Pelayanan Pemerintahan Desa Terbaru

Admin One
Editor: Garutselatan.info Selasa, 22 September 2020, 06:37 WIB Last Updated 2020-09-21T23:42:29Z
Baca Juga

Kepala Seksi Pelayanan Pemerintahan Desa berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis yang bertugas membantu Kades sebagai pelaksana tugas operasional dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Perangkat Desa

Kepala Seksi Pelayanan Pemerintahan Desa mempunyai tugas sebagai berikut :

a. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
b. Melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;
c. Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
d. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
e. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa dan;
f. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.

Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Kepala Seksi Pelayanan Pemerintahan Desa mempunyai fungsi sebagai berikut :

a. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
b. Melaksanakan kegiatan peningkatan usaha swadaya murni, gotong royong,  dan partisipasi masyarakat;
c. Pembinaan dan pelaksanaan aktivitas keagamaan masyarakat;
d. Pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan;
e. Inventarisasi dan pemeliharaan aset desa dan;
f. Penyelenggaraan pelayanan perijinan.

Ada 2 aturan yang mengatur tentang tugas Kasi Pelayanan Pemerintahan Desa 

1. Tugas operasional (Permendagri 84/2015), dan
2. Tugas pelaksanaan anggaran desa (Permendagri 20/2018).

Di dalam Permendagri 84 tahun 2015, pasal 5 ayat (2) dikatakan bahwa pelaksana teknis dalam suatu desa paling banyak mempunyai 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan. Dan paling sedikit mempunyai 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan serta seksi kesejahteraan dan pelayanan.

Masing – masing seksi diatas dipimpin oleh Kepala Seksi. Selain, sebagai pelaksana kegiatan anggaran (Permendagri 20/2018) juga melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap hak dan kewajiban masyarakat. Oleh karena itu, lebih masuk akal, jika Kasi Pelayanan mengurusi laporan masalah buku kader pemberdayaan masyarakat (pasal 8 ayat (2) huruf (d) Permendagri 47/2016 tentang administrasi pemerintah desa).

Sedangkan, dalam hal pelaksanaan anggaran seperti apa yang tertuang dalam Permendagri 20 tahun 2018. Bahwa, Kasi Pelayanan mempunyai tugas menyusun DPA, DPPA, dan DPAL serta melaksanakan anggaran kegiatan sesuai dengan bidangnya. Itu artinya, Kepala Seksi Pelayanan juga wajib tahu dan memahami cara membuat laporan, selain dari laporan buku kader pemberdayaan masyarakat diatas.

Untuk mempermudah Kasi Pelayanan didalam menjalankan tupoksinya. Berikut beberapa format buku yang bisa dipelajari dan diunduh secara gratis.

Berikut ini format buku Kasi Pelayanan :

• Buku kader pemberdayaan masyarakat 
• Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 
• Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA)
• Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL) 
• Buku pembantu kegiatan 

Itulah beberapa format buku Kasi Pelayanan Pemerintahan Desa yang bisa kalian unduh dan pelajari. Dimana mengenai tugas tersebut ada 2 (dua) aturan yang mengaturnya. Berikut ini uraiannya :

1. Berdasarkan Permendagri 84 Tahun 2015

Ada beberapa poin tugas yang diatur dalam Permendagri 84/2015 tepatnya di pasal 9 ayat (3) huruf (c). Berikut ini isi tugasnya :

a. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat desa;
b. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
c. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat desa;
d. Melaksanakan pelestarian nilai keagamaan masyarakat desa; dan
e. Melaksanakan pelestarian nilai ketenagakerjaan masyarakat Desa.

2. Berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018

Dalam Permendagri 20/2018 sendiri perihal tupoksi Kasi Pelayanan dalam hal pelaksanaan anggaran diatur menyatu dengan tugas kaur dan kasi lainya. Intinya, yang perlu Anda pahami ialah bahwa tugas kaur dan kasi tersebut menyesuaikan dengan bidangnya masing – masing.

Berikut ini tupoksi Kepala Seksi Pelayanan Pemerintahan Desa yang terdapat dalam pasal 4 huruf (a) sampai dengan (f) Permendagri nomor 20 tahun 2018 :

a. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
b. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
c. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
d. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
e. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya,;
f. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

3. Tambahan Berdasarkan Tugas PPKD

Berikut beberapa contoh jenis tugas yang biasa ditangani oleh Kasi Pelayanan Pemerintahan Desa berdasarkan sub bidangnya :

a. Penyuluhan dan penyadaran masyarakat tentang kependudukan dan pencatatan sipil;
b. Penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat;
c. Penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan (untuk masyarakat, tenaga kesehatan, kader kesehatan, dll);
d. Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat desa;
e. Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional;
f. Pelatihan/sosialisasi/penyuluhan/penyadaran tentang lingkungan hidup dan kehutanan;
g. Pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan pelindungan masyarakat;
h. Pembinaan group kesenian dan kebudayaan tingkat desa;
i. Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan;
j. Pembinaan karang taruna/klub kepemudaan/klub olah raga;
k. Pembinaan Lembaga Adat;
l. Pembinaan LKMD/LPM/LPMD;
m. Pembinaan PKK;
n. Pelatihan pembinaan lembaga kemasyarakatan;
o. Pelatihan/bimtek/pengenalan tekonologi tepat guna untuk perikanan darat/nelayan;
p. Pelatihan/bimtek/pengenalan tekonologi tepat guna untuk pertanian/peternakan;
q. Pelatihan/penyuluhan pemberdayaan perempuan;
r. Pelatihan/penyuluhan perlindungan anak;
s. Pelatihan dan penguatan penyandang difabel (penyandang disabilitas);
t. Pelatihan manajemen pengelolaan Koperasi/ KUD/UMKM;
u. Dll sesuai bidang Kasi Pelayanan.

Demikian beberapa tugas dan fungsi Kasi Pelayanan Pemerintahan Desa berdasarkan 2 (dua) aturan yang mengaturnya. Semoga dengan adanya artikel ini, dapat sedikit membantu dan menambah refesensi pengetahuan bagi anda dalam menjalankan tugas Pemerintahan Desa.



Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+