Iklan Header

Pencalonan Kepala Desa

Admin One
Editor: Garutselatan.info Senin, 15 Februari 2021, 20:16 WIB Last Updated 2021-02-15T13:16:00Z
Baca Juga
Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa, Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali diberi cuti sejak ditetapkan sebagai calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih. 



  • Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa;
  • Cuti diberikan oleh Bupati atau Pejabat lain yang ditunjuk;
  • BPD yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa diberhentikan sejak ditetapkan sebagai calon Kepala Desa;
  • Perangkat Desa yang mencalonkan diri diberi cuti sejak terdaftar sebagai balon Kades sampai dengan penetapan calon terpilih;
  • Tugas perangkat Desa dirangkap oleh perangkat Desa (ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa);
  • Cuti wajib diberikan oleh Kepala Desa;
  • Apabila cuti tidak diberikan maka Camat atas nama Bupati memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa untuk memberikan surat cuti;
  • Apabila 3 (tiga) hari, rekomendasi Camat tidak ditindaklanjuti oleh Kades, maka rekomendasi Camat tersebut dipersamakan sebagai izin cuti bagi perangkat desa yang mencalonkan diri dalam pilkades;
  • PNS yang mencalonkan diri harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian;
  • PNS yang terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa, dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai PNS;
  • PNS yang terpilih dan diangkat menjadi Kades berhak mendapatkan tunjangan dan penghasilan lainnya yang sah;

Pencalonan Kepala Desa Meliputi Kegiatan :

  • Pengumuman dan pendaftaran bakal calon (9 hari);
  • Penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi serta penetapan dan pengumuman nama calon (20 hari); 
  • Penetapan calon kades paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang calon;
  • Penetapan daftar pemilih tetap;
  • Pelaksanaan kampanye calon Kepala Desa dalam jangka waktu 3 (tiga) hari; 
  • Masa tenang dalam jangka waktu 3 (tiga) hari.

Pengumuman dan Pendaftaran 9 hari


1. Persiapan penerimaan pencalonan


  • Sosialiasasi, Undangan, tanda pengenal panitia.
  • Seting tempat duduk, Menyiapkan administarsi Pembagian tugas oleh ketua, setiap anggota Panitia pemilihan jelas bekerja apa, tanggung jawab apa.

2. Penerimaan Pencalonan


  • Panitia Pemilihan mengumumkan pendaftaran balon (9 hari) dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan.

Baca Juga : Modul Pembelajaran Biologi SMA Kelas X, XI dan XII


Dokumen Persyaratan Balon Kades


  • Warga Negara Indonesia; (surat keterangan WNI dari pejabat tingkat kabupaten);
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (surat pernyataan, yang dibuat dan ditandatangani oleh calon kepala desa sendiri);
  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD RI Tahun 1945,  serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika; (surat pernyataan, yang dibuat dan ditandatangani oleh calon kepala desa sendiri);
  • Berpendidikan paling rendah tamat SMP atau sederajat; (ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang);
  • Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar; (akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir);
  • Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa (surat pernyataan, yang dibuat dan ditandatangani oleh calon kepala desa sendiri);
  • Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara (surat keterangan dari Ketua Pengadilan);
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang (surat keterangan dari Ketua Pengadilan);
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya (surat keterangan dari Ketua Pengadilan);
  • Berbadan sehat; (surat keterangan berbadan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan dari RSUD dr. Slamet dan RSUD Pameungpeuk);
  • Bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari BNN);
  • Tidak pernah sebagai Kades selama 3 kali;  (surat keterangan dari DPMD);
  • Surat pernyataan tidak sedang menjadi Balon Kades di Desa lain di atas kertas bermaterai cukup dan ditandatangani oleh bakal calon Kepala Desa;
  • Daftar riwayat hidup calon kepala desa yang dibuat dan ditandatangani oleh calon kepala desa; 
  • Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK);  
  • Pas foto berwarna terbaru calon kepala desa dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 4 (empat) buah;
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud, dituangkan dalam bentuk pernyataan bakal calon Kepala Desa untuk diteliti keabsahannya.  

Pernyataan dan persyaratan sebagaimana dimaksud, apabila dikemudian hari terbukti tidak benar, maka bakal calon/calon yang bersangkutan dinyatakan gugur. 


Penetapan Calon Kades


Panitia Pemilihan melakukan penelitian terhadap persyaratan balon meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan disertai klarifikasi pada instansi yang berwenang yang dilengkapi dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang. 

Panitia Pemilihan mengumumkan hasil penelitian kepada masyarakat untuk memperoleh masukan dengan tembusan kepada Camat. 

Baca Juga : 22 Berkas Persyaratan PNS Jelang Pensiun


Masukan masyarakat tersebut, wajib diproses dan ditindaklanjuti Panlih.

Balon kades yang memenuhi persyaratan berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang, Panitia Pemilihan menetapkan calon kades dan diumumkan kepada masyarakat.


Perpanjangan Waktu Pendaftaran


  • Perpanjangan pendaftaran dilakukan apabila balon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) orang, dengan menjadwal ulang waktu pendaftaran, penelitian kelengkapan, klarifikasi serta penetapan dan pengumuman nama calon selama 10 (sepuluh) hari;
  • Penjadwalan waktu pendaftaran Balon kades selama 3 (tiga) hari;
  • Penelitian dan klarifikasi kelengkapan dan keabsahan administrasi 3 (tiga) hari; 
  • Penetapan calon kades dan penentuan nomor urut 1 (satu) hari; 
  • Pengumuman nama calon yang ditetapkan selama 3 (tiga) hari;
  • Balon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) setelah perpanjangan waktu pendaftaran Bupati menunda pelaksanaan PILKADES dan mengangkat PJS dari PNS.


BALON KADES LEBIH  DARI 5


A. Panitia melakukan seleksi tambahan berupa  4 (empat ) kriteria penilaian dan tes tertulis dan Empat kriteria penilaian : 

  • Pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan pengalaman berorganisasi pada lembaga kemasyarakatan.
  • Tes tertulis berisi materi Pancasila dan UUD 1945, Sosial Budaya dan Agama; dan Pemerintahan.

B. Bobot penilaian :

  • Penggunaan 4  kriteria sebesar 50%
  • Tes tertulis sebesar 50%

HASIL AKHIR = JUMLAH 4 KRITERIA + HASIL TES TERTULIS


Bobot Penilaian 


  • Nilai akhir = penggunaan 4 (empat) kriteria sebesar 50%  + tes tertulis 50%

BOBOT PENILAIAN PENGALAMAN BEKERJA DI LEMBAGA PEMERINTAHAN, YAITU: 
  • Pengalaman bekerja dari 1 s/d 5 tahun : 1 2. 
  • Pengalaman bekerja di atas 5 s/d 10 tahun : 2 
  • Pengalaman bekerja di atas 10 s/d 15 tahun : 3 
  • Pengalaman bekerja di atas 15 s/d 20 tahun : 4 
  • Pengalaman bekerja di atas 20 tahun : 5

BOBOT PENILAIAN TINGKAT PENDIDIKAN, YAITU: 
  • Jenjang Pendidikan berijazah SMP/sederajat : 1 
  • Jenjang Pendidikan berijazah SMA/sederajat : 2 
  • Jenjang Pendidikan berijazah Diploma : 3 
  • Jenjang Pendidikan berijazah S1 : 4 
  • Jenjang Pendidikan berijazah Pasca Sarjana : 5 

BOBOT PENILAIAN USIA, YAITU 1
  • Usia dari 25 s/d 30 tahun : 4 
  • Usia di atas 30 s/d 60 tahun : 5  
  • Usia di atas 60 tahun : 3  
  • Bobot penilaian pengalaman berorganisasi pada lembaga kemasyarakatan, yaitu: 
  • Pengalaman berorganisasi dari 1 s/d 5 tahun : 1 
  • Pengalaman berorganisasi di atas 5 s/d 10 tahun : 2
  • Pengalaman berorganisasi di atas 10 s/d 15 tahun : 3
  • Pengalaman berorganisasi di atas 15 s/d 20 tahun : 4 
  • Pengalaman berorganisasi di atas 20 tahun : 5 
  • Bobot penilaian pengalaman bekerja dan pengalaman berorganisasi dibuktikan dengan keputusan pengangkatan dari pimpinan instansi atau lembaga yang bersangkutan. 
  • Bobot penilaian tingkat pendidikan, dibuktikan dengan ijazah dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang. 
  • Bobot penilaian usia dibuktikan dengan kartu tanda penduduk atau akta kelahiran. 
  • Seleksi dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari.

Baca Juga : Curug Uci


PENETAPAN CALON KADES


  • SEBELUM PENETAPAN Persiapan Adminstrasi: Undangan, tata tertib,  Daftar Hadir, Berita Acara, peralatan untuk penentuan  Nomor urut calon.
  • Penetapan calon kepala desa disertai dengan penentuan nomor urut melalui undian secara terbuka oleh Panitia Pemilihan.
  • Undian nomor urut calon dihadiri oleh para calon.
  • Nomor urut dan nama calon yang telah ditetapkan disusun dalam daftar calon dan dituangkan dalam berita acara penetapan calon kepala desa.
  • Panitia Pemilihan mengumumkan nama calon yang telah ditetapkan paling lambat 7 hari sejak tanggal ditetapkan.
  • Pengumuman panitia bersifat final dan mengikat.

PENETAPAN DPT


  • DPT di tetapkan pada hari Penetapan dan Pengundian Nomor urut  Calon, dihadiri calon/saksi serta undangan.
  • PANLIH menyiapkan BA, Rekap DPT, daftar Hadir.
  • Penetapan DPT dilaksanakan setelah Balon KADES ditetapkan sebagai calon KADES.
  • Setelah DPT ditetapkan dituangkan dalam BA dan saat itu juga diumumkan pada Publik, ditempat umum selama TIGA Hari. calon dapat diberi rekap dan Salinan DPT.
  • DPT yang sudah ditetapkan dan diumumkan tidak ada penambahan. Bisa berkurang yang meninggal dunia dan perbaikan kesalahan  nama, status, TTL, alamat.

CALON  DILARANG MENGUNDURKAN DIRI


  • Calon kepala desa yang telah ditetapkan dilarang mengundurkan diri sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon kepala desa.
  • Apabila calon kepala desa mengundurkan diri dikenai sanksi administratif berupa ganti rugi dan tidak dapat mencalonkan kembali sebagai kepala desa untuk pemilihan kepala desa selanjutnya.

CALON MENINGGAL DUNIA ATAU MENGUNDURKAN DIRI 


  • Apabila calon meninggal dunia atau mengundurkan diri sebelum atau pada saat pencoblosan dan masih terdapat DUA calon. Pilkades dilanjutkan.
  • Apabila calon hanya DUA  dan salah satunya meninggal/mengundurkan diri sebelum atau pada saat pencoblosan. Pilkades dinyatakan batal. Dan untuk sementara diangkat PJS.
  • jika pemenang PILKADES mundur/meninggal setelah ditetapkan sebagai pemenang pilkades, maka calon yang perolehan terbesar KEDUA diajukan untuk dilantik menjadi KADES Terpilih.



Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+