• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    SE Mendikbud No 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dalam Masa Darurat Covid-19

    Admin One
    Editor: Garutselatan.info Jumat, 05 Februari 2021, 09:32 WIB Last Updated 2021-02-05T02:32:58Z
    Baca Juga

    Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).



    Berkenaan dengan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.


    Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan kepada saudara hal-hal sebagai berikut :


    1. Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan;


    2. Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi;


    3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah : (a). menyelsaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester; (b). memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan (c). mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.


    4. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c, dilaksanakan dalam bentuk : (a). portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya); (b). penugasan; (c). tes secara luring atau daring; dan/atau (d). bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.


    5. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan.


    6. Penyetaraan bagi lulusan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut : (a). kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3; (b). ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagimana dimaksud pada angka 3 huruf c bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan; (c). ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4; (d). peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dan (e). hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukan dalam data pokok pendidikan.


    7. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : 


    (a). ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk : 

    • portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagaimana;
    • penugasan;
    • tes secara luring atau daring; dan/atau
    • bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.


    (b). Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.


    8. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :


    (a). dilaksanakan sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini atau dapat diunduh pada laman jdih.kemdikbud.go.id;


    (b). Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring. 


    9. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sampai dengan angka 8 dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020/, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).




    Demikian informasi tentang Surat Edaran Mendikbud No 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dalam Masa Darurat Covid-19, semoga bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung.




    Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Game

    +