Iklan Header

Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet 2021

Admin One
Editor: Garutselatan.info Rabu, 03 Maret 2021, 15:15 WIB Last Updated 2021-03-03T09:26:11Z
Baca Juga

Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021 - Merupakan bantuan paket kuota data internet untuk menunjang pelaksanaan pembelajaran pada masa pandemi covid-19.


Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet 


A. Tujuan Bantuan


Bantuan paket kuota data internet bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembelajaran pada masa pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19).


B. Pemberi Bantuan


Bantuan diberikan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi melalui Operator Seluler.


C. Bentuk Bantuan


Bentuk Bantuan yang diberikan berupa paket kuota data internet.


D. Rincian Jumlah Bantuan


Rincian Bantuan paket kuota data internet sebagai berikut:


1. Paket Kuota Data Internet untuk Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) besaran 7 GB/bulan, durasi bantuan selama 3 bulan.

2. Paket Kuota Data Internet untuk Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah besaran 10 GB/bulan, durasi bantuan selama 3 bulan.

3. Paket Kuota Data Internet untuk Mahasiswa dan Dosen besaran 15 GB/bulan, durasi bantuan selama 3 bulan.

4. Paket Kuota Data Internet untuk Pendidik besaran 12 GB/bulan, durasi bantuan selama 3 bulan.


Sisa kuota paket data internet yang tidak terpakai setiap bulannya akan hangus atau tidak bersifat kumulatif untuk bulan selanjutnya.


Baca Juga : Modul Pembelajaran DARING Kelas 1-6


E. Persyaratan Penerima Bantuan


1. Penerima Bantuan


Bantuan paket kuota data internet diberikan kepada:

a. peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;

b. pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;

c. mahasiswa; dan

d. dosen.


2. Persyaratan Penerima Bantuan


Penerima Bantuan paket kuota data internet harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :


a. Peserta didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (1). Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan (2). Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.

b. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (1). Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan (2) Memiliki nomor ponsel aktif.

c. Mahasiswa (1). Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree; (2). Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan (3). Memiliki nomor ponsel aktif.

d. Dosen (1). Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus; (2). Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau (3). Memiliki nomor ponsel aktif.


F. Mekanisme Penyiapan Data Awal, Verifikasi, dan Validasi Ponsel


1. Penyiapan Pendataan Awal dan Verifikasi Nomor Ponsel dan Pendidik PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan


a. Satuan Pendidikan/lembaga penyelenggara mempunyai NPSN dan terdaftar di aplikasi Dapodik

b. Operator Satuan Pendidikan memastikan diri Jaringan Pengelola Data Pendidikan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id).

c. Operator Satuan Pendidikan menginput data pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik


2. Penyiapan Pendataan Awal dan Verifikasi Nomor dan Dosen


a. Perguruan tinggi wajib terdaftar di (https://pddikti.kemdikbud.go.id).

b. Pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.


3. Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel oleh Operator


a. Pusat Data dan Teknologi Informasi mengumpulkan ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi PDDikti.

b. Operator Seluler menarik data dari Pusat Data Informasi setiap hari.

c. Variabel data yang ditarik oleh Operator Seluler

  • Peserta Didik ID sebagai kode unik peserta
  • Pendidik ID sebagai kode unik pendidik;
  • SDM ID sebagai kode unik dosen;
  • Jenjang Pendidikan;
  • NPSN;
  • Kode Perguruan Tinggi;
  • Nama Sekolah;
  • Nama Perguruan Tinggi;
  • Provinsi;
  • Kabupaten;
  • Kecamatan; dan
  • Nomor Ponsel.

d. Operator Seluler melakukan verifikasi dan validasi ponsel.

e. Operator Seluler mengirimkan kembali ke Pusat Teknologi Informasi hasil verifikasi dan validasi kelompok sebagai berikut:

1) nomor ponsel aktif;

2) nomor ponsel tidak aktif; dan

3) nomor ponsel tidak ditemukan.


4. Penerbitan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak


a. Untuk PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.

  • Pusat Data dan Teknologi Informasi menyampaikan verfikasi dan validasi nomor ponsel oleh Operator kepada Satuan Pendidikan melalui aplikasi validasi: https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id
  • Operator Satuan Pendidikan melakukan pemutakhiran nomor ponsel yang berubah, tidak aktif, ditemukan melalui aplikasi verifikasi https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.
  • Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah SPTJM untuk: (a). nomor ponsel yang tidak mendapatkan Bantuan kuota data internet pada bulan November 202; (b). nomor ponsel yang dimutakhirkan.
  • Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah mengunggah SPTJM dalam aplikasi verifikasi validasi.
  • Nomor ponsel yang dimutakhirkan dan dipertanggungjawabkan dalam SPTJM akan menerima Bantuan paket kuota data internet penyaluran berikutnya.
  • Untuk nomor ponsel yang telah mendapatkan paket kuota data internet pada bulan November perlu dibuatkan SPTJM baru.
  • Dinas Pendidikan memonitor Satuan Pendidikan/sekolah yang belum mengunggah SPTJM pada aplikasi verifikasi validasi dan menghimbau Satuan Pendidikan/sekolah tersebut untuk mengunggah SPTJM.
  • Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan pengecekan/pemeriksaan SPTJM Satuan Pendidikan/sekolah.


Baca Juga : Khawatir! Minat Belajar Siswa Hilang AKibat Pandemi Covid-19


b. Untuk Satuan Pendidikan jenjang pendidikan tinggi.

  • Pusat Data dan Teknologi Informasi menyampaikan hasil verfikasi dan validasi nomor ponsel oleh Operator Seluler kepada Satuan Pendidikan melalui aplikasi PDDikti: https://pddikti.kemdikbud.go.id.
  • Pengelola PDDikti di perguruan tinggi melakukan pemutakhiran nomor ponsel yang berubah, tidak aktif, dan tidak ditemukan melalui aplikasi PDDikti: https://pddikti.kemdikbud.go.id.
  • Pimpinan perguruan tinggi membuat SPTJM untuk: (a). nomor ponsel yang tidak mendapatkan Bantuan paket kuota data internet pada bulan November 2020; dan (b). nomor ponsel yang dimutakhirkan.
  • Pimpinan perguruan tinggi mengunggah SPTJM tersebut dalam aplikasi kuota dikti: https://kuotadikti.kemdikbud.go.id.
  • Nomor ponsel yang dimutakhirkan dan sudah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM akan mulai menerima Bantuan paket kuota data internet pada tahap penyaluran berikutnya.
  • Untuk nomor ponsel yang telah mendapatkan Bantuan paket kuota data internet pada bulan November 2020 tidak perlu dibuatkan SPTJM baru.
  • Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) memastikan kelengkapan SPTJM Perguruan Tinggi Swasta.
  • Pengelola PDDikti Pusat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi memastikan kelengkapan SPTJM Perguruan Tinggi Negeri.


G. Tata Kelola Pencairan Bantuan


Tata Kelola Pencairan Bantuan paket kuota data internet sebagai berikut:


1. PPK pada Pusat Data dan Teknologi Informasi menetapkan jumlah penerima Bantuan paket kuota data internet berdasarkan: (a). data penerima Bantuan paket kuota data internet pada bulan November 2020; dan (b). pemutakhiran data oleh Satuan Pendidikan dan perguruan tinggi yang sudah dilengkapi dengan SPTJM.

2. PPK pada Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan pemesanan Bantuan paket kuota data internet kepada Operator Seluler dalam bentuk surat pesanan (SP).

3. Pusat Data dan Teknologi Informasi mengirimkan daftar penerima Bantuan paket kuota data internet kepada Operator Seluler.

4. Operator Seluler mengirimkan paket kuota data internet sesuai daftar penerima Bantuan paket kuota data internet dari Pusat Data dan Teknologi Informasi.

5. Operator Seluler melaporkan hasil pengiriman paket kuota data internet kepada PPK pada Pusat Data dan Teknologi Informasi.

6. PPK menerima laporan hasil pengiriman Bantuan paket kuota data internet dari Operator Seluler dan dituangkan dalam berita acara serah terima pekerjaan (BAST).

7. Operator Seluler mengajukan permintaan pembayaran kepada PPK berdasarkan BAST.

8. PPK melakukan proses pembayaran.


H. Penyaluran Bantuan


1. Penyaluran Bantuan paket kuota data internet dilakukan selama 3 (tiga) bulan dari bulan Maret sampai dengan bulan Mei 2021 dengan jadwal sebagai berikut:


a. bulan pertama pada tanggal 11 sampai dengan 15 Maret 2021;

b. bulan kedua pada tanggal 11 sampai dengan 15 April 2021; dan

c. bulan ketiga pada tanggal 11 sampai dengan 15 Mei 2021.


2. Bantuan paket kuota data internet memiliki masa berlaku 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak paket kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.


3. Setiap nomor ponsel penerima Bantuan dapat menerima paling banyak 3 (tiga) Bantuan paket kuota data internet dengan ID penerima Bantuan yang berbeda.


I. Pemanfaatan Bantuan


Bantuan paket kuota data internet tidak dapat digunakan untuk mengakses:


1. situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan

2. situs dan aplikasi lain yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.


J. Rekonsiliasi Data


Rekonsiliasi penggunaan Bantuan paket kuota data internet dilaksanakan setiap bulan disaat masa aktif kuota habis.


1. Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan rekonsiliasi penggunaan Bantuan paket kuota data internet dengan Operator Seluler.

2. Bagi nomor ponsel yang penggunaan kuotanya 0 (nol) byte: (a). Bantuan paket kuota data internet untuk nomor ponsel tersebut dihentikan pada bulan ketiga; dan (b). Operator Seluler wajib mengembalikan biaya Bantuan paket kuota data internet untuk nomor ponsel tersebut ke kas negara.

3. Bagi nomor ponsel yang penggunaan kuotanya diatas 0 (nol) byte dan dibawah 1 (satu) Giga Bytes (GB), maka Bantuan paket kuota data internet untuk nomor ponsel tersebut dihentikan pada bulan ketiga.


Baca Juga : Modul PJJ SMP/MTs Semester 2


K. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa


Pengadaan Bantuan paket kuota data internet dilaksanakan sesuai dengan:


1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

2. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat (berdasarkan surat Direktur Advokasi Pemerintah Pusat, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10174/D.4.1/09/2020 tanggal 16 September 2020); dan

3. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dengan mekanisme pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat kepada Operator Seluler dan dilaksanakan pada tahun anggaran yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Pusat Data dan Teknologi Informasi Tahun Anggaran 2021.


L. Laporan Pertanggungjawaban Bantuan


Laporan pertanggungjawaban Bantuan paket kuota data internet berupa laporan hasil pengiriman Bantuan paket kuota data internet dari Operator Seluler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai syarat penerbitan BAST.


Laporan hasil pengiriman Bantuan paket kuota data internet sekurangkurangnya terdiri atas:


1. nomor ponsel penerima Bantuan paket kuota data internet;

2. realisasi penyaluran paket kuota data internet; dan

3. besaran data kuota yang terpakai dalam satuan Gigabyte.


Baca Juga : Prakarya Kerajinan Modul 2 Kelas VII Kerajinan dari Bahan Kertas


M. Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan


KPA dan/atau PPK pada Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap tahapan kegiatan pengadaan dalam penanganan darurat melalui Operator Seluler, meliputi proses penunjukan Operator Seluler, pelaksanaan pekerjaan, perhitungan hasil pekerjaan, dan serah terima hasil pekerjaan.


1. Monitoring


Monitoring dilakukan oleh KPA dan/atau PPK pada Pusat Data dan Teknologi Informasi terhadap pelaksanaan pengadaan Bantuan paket kuota data internet berdasarkan laporan yang diberikan oleh Operator Seluler. Monitoring dilakukan terhadap kesesuaian antara kontrak pekerjaan dengan realisasi penyaluran kuota data internet di lapangan oleh Operator Seluler.


2. Evaluasi


Evaluasi dilakukan oleh KPA dan/atau PPK pada Pusat Data dan Teknologi Informasi untuk menganalisis kendala yang dihadapi dan menyusun rencana tindak lanjut untuk memitigasi atau memprediksi kejadian/kondisi yang berpotensi menghambat pelaksanaan pekerjaan.


3. Pelaporan


Setelah selesainya pekerjaan, KPA dan/atau PPK pada Pusat Data dan Teknologi Informasi menyusun laporan penyelesaian pekerjaan dan diserahkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang isinya meliputi:


a. spesifikasi paket Bantuan paket kuota data internet;

b. rencana dan realisasi anggaran;

c. sumber daya yang digunakan;

d. kendala dan solusi selama pelaksanaan pekerjaan; dan

e. hal-hal lain yang dianggap perlu.


Baca Juga : Juknis BOP-RA dan BOS Madrasah 2021


N. Pengawasan dan Pelayanan Hukum


1. Pengawasan


Para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan Bantuan paket kuota data internet wajib mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa dengan tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan Bantuan paket kuota data internet.


Kegiatan pengawasan merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi atau menghindari masalah yang berhubungan dengan penyalahgunaan wewenang dan segala bentuk penyimpangan lainnya, yang dapat berakibat pada pemborosan keuangan negara.


Pengawasan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbud dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Dalam rangka transparansi dalam pemanfaatan anggaran pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat, masyarakat dapat melakukan pengawasan untuk memantau pelaksanaan pengadaan Bantuan paket kuota data internet dan apabila terdapat indikasi penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Unit Layanan Terpadu Kemendikbud.


2. Pelayanan Hukum


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memberikan pelayanan hukum kepada KPA dan/atau PPK pada Pusat Data dan Teknologi Informasi yang melaksanakan pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat terkait pelaksanaan tugas dalam pengadaan Bantuan paket kuota data internet. Pelayanan hukum diberikan sejak proses penyelidikan hingga tahap putusan pengadilan dan dapat dibantu oleh Advokat.


3. Sanksi


Para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan Bantuan paket kuota data internet yang tidak mematuhi peraturan perundang undangan mengenai pengadaan barang/jasa akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Baca Juga : Mendikbud Luncurkan Program Sekolah Penggerak


O. Ketentuan Perpajakan


Pajak yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan pengadaan Bantuan paket kuota data internet Tahun 2021 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet 2021, semoga bermanfaat.




Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+