Iklan Header

Prosedur Operasional Standar Evaluasi Akhir Pembelajaran MDTA TP 2020/2021

Admin One
Editor: Garutselatan.info Selasa, 16 Maret 2021, 20:24 WIB Last Updated 2021-03-16T13:24:24Z
Baca Juga
Dewan Pengurus Wilayah Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah, menimbang : Bahwa dalam rangka pelaksanaan Garis Besar Program Kerja Bidang Kurikulum Madrasah Diniyah Takmiliyah, DPW FKDT perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) Evaluasi Akhir Pembelajaran Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (EAP-MDTA) Tahun Pelajaran 2020/2021 M–1441/1442 H.



Menetapkan : 

Pertama : Prosedur Operasional Standar Evaluasi Akhir Pembelajaran Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (EAP-MDTA) Tahun Pelajaran 2020/2021 M–1441/1442 H.

Kedua : Peraturan POS EAP-MDTA ini merupakan dasar dan acuan dalam Penyelenggaraan Evaluasi Akhir Pembelajaran Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (EAP-MDTA) Tahun Pelajaran 2020/2021 M-1441/1442 H.

Ketiga : Hal-hal yang belum diatur dalam POS EAP-MDTA ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Panitia Wilayah EAP-MDTA DPW FKDT Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2020/2021 M -1441/1442 H.

Keempat : Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR EVALUASI AKHIR PEMBELAJARAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH TAHUN PELAJARAN 
2020/2021 M - 1441/1442 H


A. KETENTUAN UMUM


1. Prosedur Operasional Standar (POS) Evaluasi Akhir Pembelajaran Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (EAP-MDTA) Tahun Pelajaran 2020/2021 M–1441/1442 H adalah petunjuk pelaksanaan yang mengatur Evaluasi Akhir Pembelajaran Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah.

2. Evaluasi Akhir Pembelajaran Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (EAP- MDTA) Tahun Pelajaran 2020/2021 M–1441/1442 H adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian kompetensi santri yang dilakukan oleh Madrasah Diniyah Takmiliyah.

3. Pelaksanaan EAP-MDTA oleh penyelenggara tingkat MDTA.

4. Penyelenggaraan EAP-MDTA Tahun Pelajaran 2020/2021 M–1441/1442 H dilaksanakan dengan menerapkan prinsip Mandiri, Amanah, Objektif dan Akuntabel.

5. Penyelenggaraan EAP-MDTA Tahun Pelajaran 2020/2021 M–1441/1442 H berpedoman kepada Operasional Standar, Bahan Evaluasi dan Form-form Administrasi.

6. Bahan EAP-MDTA terdiri dari Naskah soal, Lembar Jawab, Berita Acara, Daftar Hadir, dan Daftar Nilai.

7. Form penyelenggaraan Evaluasi terdiri dari : Form Pendataan Peserta, Form Pendataan MDTA Penyelenggara, Form Laporan Nilai dan Form Laporan Kelulusan.

8. Evaluasi Akhir Pembelajaran Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (EAP-MDTA) Tahun Pelajaran 2020/2021 M–1441/1442 H dilaksanakan pada tanggal 29 Maret – 1 April 2021. Bagi beberapa daerah yang tidak bisa melaksanakan pada tanggal tersebut diminta untuk memberikan laporan tanggal pelaksanaannya dengan tetap mengacu pada POS EAP-MDTA ini.

B. KETENTUAN KHUSUS


1. Pengelolaan EAP-MDTA Tahun Pelajaran 2020/2021 M–1441/1442 H diselenggarakan oleh Penyelenggara Tingkat MDTA.

2. Panitia Penyelenggara terdiri dari:

a. Penanggungjawab
b. Ketua
c. Sekretaris
d. Bendahara
e. Anggota (sesuai kebutuhan)

3. Mata pelajaran yang diujikan dalam EAP-MDTA Tahun Pelajaran 2020/2021 M - 1441/1442 H adalah :

a. Aqidah,
b. Akhlaq,
c. Fiqih,
d. Al Qur’an,
e. Hadits,
f. Tarikh / SKI
g. Bahasa Arab

4. Kode Mata Pelajaran

a. A1 : Al- Quran
b. H2 : Hadits
c. A3 : Aqidah
d. A4 : Ahklak
e. F5 : Fiqih
f. T6 : Tarikh/SKI
g. B7 : Bahasa Arab

5. Penyelenggaraan EAP-MDTA Tahun Pelajaran 2020/2021 M - 1441/1442 H dibiayai secara mandiri oleh peserta dan dari sumber lain yang tidak mengikat.

6. Komponen biaya Evaluasi dipergunakan untuk :

Biaya pelaksanaan Evaluasi tingkat MDTA dipergunakan untuk:
1) ATK
2) Rapat koordinasi
3) Koreksi
4) Pengolahanan nilai
5) Penulisan Raport, SKHEAP dan Ijazah
6) Honorarium
7) Pembuatan laporan
8) Kebutuhan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Evaluasi

7. Penilaian EAP-MDTA terdiri dari:

a. Nilai Madrasah Diniyah Takmiliyah (NM) adalah rata-rata Nilai Rapor santri.
b. Nilai Evaluasi (NE) adalah nilai yang diperoleh peserta didik pada EAP-MDTA.
c. Nilai Akhir (NA) adalah nilai gabungan antara Nilai Madrasah Diniyah (NM) dan Nilai Evaluasi (NE)

8. Kelulusan

a. Kriteria kelulusan atau persyaratan pencapaian minimal untuk dinyatakan lulus, ditentukan oleh MDTA;
b. Santri peserta EAP-MDTA yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan Ijazah
c. Semua peserta EAP-MDTA berhak mendapatkan Surat Keterangan Hasil Evaluasi Akhir Pembelajaran selanjutnya disebut SKHE adalah surat keterangan yang berisi nilai dari setiap mata pelajaran yang diujikan
d. Penerbitan Ijazah dan SKHE MDTA ditandangani oleh kepala Madrasah dengan merujuk pada Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Direktotar Jendral Pendidikan dan Pondok Pesantren Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Tahun 2013

C. PENYELENGGARA EAP-MDTA


Penyelenggara EAP-MDTA adalah Penyelenggara EAP-MDTA Tingkat MDTA.

1. PENYELENGGARA EAP TINGKAT MDTA:

a. Kepala MDTA bertanggung jawab dalam penyelenggaraan EAP tingkat MDTA
b. Penyelenggara EAP-MDTA Tingkat MDTA ditetapkan dengan keputusan Kepala MDTA
c. Penyelenggara EAP-MDTA Tingkat MDTA mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut : (1) Merencanakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan EAP-MDTA di tingkat MDTA; (2) Mengumpulkan dan mengelola dana gotong royong dari peserta Evaluasi sesuai peruntukan secara transparan dan akuntabel; (3) Mencetak kartu Evaluasi; (4) Menjaga keamanan dan kerahasiaan bahan-bahan Evaluasi; (5) Melaksanakan pengawasan Evaluasi; (6) Mengolah nilai Evaluasi; (7) Menentukan kelulusan peserta Evaluasi; (8) Membagikan raport, SKHEAP MDTA dan Ijazah kepada peserta Evaluasi yang dinyatakan lulus.

D. PESERTA EAP-MDTA


1. Persyaratan Peserta EAP-MDTA

a. Santri yang belajar pada tahun terakhir MDTA;
b. Santri yang memiliki nilai rapor hasil belajar pada MDTA sampai dengan semester I tahun terakhir.

E. BAHAN EVALUASI


1. Penyusunan Kisi-Kisi Soal

DPW FKDT Provinsi Jawa Barat menyusun kisi-kisi soal berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi untuk Madrasah Diniyah Takmiliyah, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. Menetapkan Tim Penyusun kisi-kisi soal;
b. Melakukan validasi kisi-kisi soal;
c. Menetapkan kisi-kisi soal EAP-MDTA yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan soal.

2. Penyiapan Bahan Evaluasi

DPW FKDT Provinsi Jawa Barat membuat master naskah soal EAP-MDTA dalam bentuk Soft Copy dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. Menyusun naskah soal Evaluasi dengan memperhatikan sebaran tingkat kesukaran soal;
b. Naskah soal Evaluasi menyatu dengan Lembar Jawab Evaluasi (LJU), Berita Acara, Daftar Hadir dan Daftar Nilai;
c. Menata perwajahan (layout) paket naskah soal;
d. Memberi kode pada master naskah soal Evaluasi.

3. Jumlah butir soal dan alokasi waktu Evaluasi adalah sebagai berikut :



4. Naskah soal ditulis dalam dua bentuk yaitu Bahasa Indonesia dan Arab Pegon

F. PELAKSANAAN EVALUASI AKHIR PEMBELAJARAN


1. Evaluasi dan tempat pelaksanaan dilaksanakan d an disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah masing-masing.

2. Jadwal pelaksanaan EAP MDTA sebagai berikut:

JADWAL EAP-MDTA TAHUN PELAJARAN 2020/2021 M - 1441/1442 H



G. KOREKSI


Penyelenggara Evaluasi Tingkat MDTA mengumpulkan dan menyimpan LJU yang telah dilem oleh panitia Evaluasi ditempat yang aman, sampai dengan pelaksanaan koreksi.

H. PENGOLAHANAN NILAI


1. Penyelenggara tingkat MDTA menyelesaikan pengolahan nilai paling lambat 7 (tujuh) hari setelah koreksi bersama.

2. Penyelenggara tingkat MDTA melaksanakan Pengolahan nilai untuk menentukan:

a. Nilai Madrasah Diniyah (NM), yaitu rata-rata Nilai Rapor santri;
b. Nilai Evaluasi (NE), yaitu nilai yang diperoleh santri pada EAP;
c. Nilai Akhir (NA) adalah nilai gabungan, yaitu 40 % Nilai Madrasah Diniyah (NM) dan 60 % Nilai Evaluasi (NE).

I. KELULUSAN


1. Penyelenggara tingkat MDTA mengadakan rapat kelulusan paling lambat 2 (dua) hari setelah Pengolahan nilai.

2. Kelulusan santri ditentukan oleh MDTA masing-masing berdasarkan rapat Dewan Asatidz dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:

a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
b. Rata-rata Nilai Akhir (NA) paling rendah 60 (enam puluh) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 60 (enam puluh).
c. Mempertimbangkan akhlaq, dan ketekunan santri dalam belajar

3. Santri MDTA yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan Ijazah.

4. Semua santri peserta EAP-MDTA berhak mendapatkan Surat Keterangan Hasil Evaluasi Akhir Pembelajaran (SKHEAP) yang berisikan Nilai dari setiap mata pelajaran yang dievaluasikan.

J. EVALUASI DAN PELAPORAN


Evaluasi dan pelaporan dilakukan oleh Penyelenggara Evaluasi tingkat MDTA sesuai tugas dan kewenangannya.

Unduh File Lengkapnya DISINI!




Demikian informasi tentang Prosedur Operasional Standar Evaluasi Akhir Pembelajaran MDTA TP 2020/2021, semoga bermanfaat.



Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+