Iklan Header

Kasus Teror Mengerikan Akibat Ngutang di Pinjaman Online Ilegal

Admin One
Editor: Garutselatan.info Minggu, 06 Juni 2021, 14:29 WIB Last Updated 2021-06-06T07:29:20Z
Baca Juga

Kasus Teror Mengerikan Akibat Ngutang di Pinjaman Online Ilegal- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jasa utang online ke fintech lending ilegal karena sangat berbahaya. 





Berdasarkan data yang dirangkum, Selasa (18/5/2021), sedikitnya ada enam kasus teror intimidasi pinjol ilegal yang menimpa masyarakat, berikut daftarnya:



1. Percobaan Bunuh Diri Jakarta Timur

Pada Sabtu (24/10/20) malam, seorang pria berinisial KS (25) nekad melakukan percobaan bunuh diri di kamar mandi sebuah minimarket di Jalan Buaran Raya, Duren Sawit, Jakarta Timur dengan cara menyayat tangannya dengan pisau cutter karena terlilit utang pinjol sebesar Rp20 juta. 


2. Sopir Angkot Bunuh Diri

Pada Jumat (14/2/20), seorang sopir angkot di Padang, Sumatera Barat berinisial NF (38) nekad mengakhiri hidupnya dengan gantung diri di pohon kelapa. Menurut keterangan saksi, korban terlilit masalah utang dengan pinjaman online. Korban pernah menceritakan terjadi peneroran akibat persoalan utang tersebut.


3. Teror Foto "Siap Digilir"

Pada Selasa (25/6/19), seorang warga Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah berinisial YI (51) menjadi korban sebuah perusahaan fintech ilegal bernama Incash. YI dipermalukan oleh Incash dengan cara mengirimkan gambar fotonya dilengkapi dengan tulisan rela digilir untuk melunasi utang di Incash senilai Rp1.054.000 dengan cara disebarkan ke semua kontak yang tersimpan di handphone milik YI. 


4. Sopir Taksi Bunuh Diri

Pada Jumat (11/1/19), seorang sopir taksi bernama Zulfadhli ditemukan tewas dengan kondisi leher terjerat seutas tali di Jalan Mampang Prapatan, Tegal Parang, Jakarta Selatan. Penyidik mendapati selembar kertas bertulisan tangan Zulfadhli. Dalam suratnya, pria kelahiran Padang tahun 1984 itu menuliskan bahwa ia sedang terlilit utang dan dikejar-kejar oleh rentenir atau pinjaman online.


5. Kasus Vloan

Pada Selasa, (8/1/19), Polri menetapkan empat karyawan perusahaan fintech peer 2 peer (P2P) lending ilegal, Vloan, sebagai tersangka.  Mereka terlibat dalam kasus pornografi, pengancaman, asusila, ancaman kekerasan, dan menakut-nakuti melalui media elektronik dalam menagih pinjaman ke nasabahnya. Vloan adalah fintech P2P lending milik PT Vcard Technology Indonesia. Kasus Vloan ini adalah kasus penagihan tidak beretika aplikasi fintech ilegal di Indonesia pertama yang ditangani Polri.


6. Dipecat karena utang Rp1,2 Juta

Pada April 2018, Donna seorang debitur sebuah Fintech Peer to Peer (P2P) Lending, mengaku mengalami pemecatan karena desk collector menagih utang ke atasannya. Padahal, kata Donna, 

utangnya cuma senilai Rp1,2 juta. Pinjol tersebut menyebar SMS ke teman-teman Donna. Termasuk bos nya yang di teror malam hari melalui whatsapp dan sms. 



Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+