Iklan Header

Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi I Pada Pengadaaan PPPK untuk JF Guru Tahun 2021

Admin One
Editor: Garutselatan.info Sabtu, 17 Juli 2021, 14:19 WIB Last Updated 2021-07-17T07:23:52Z
Baca Juga
Merujuk Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 khususnya mengenai ketentuan pelamar THK-II dan Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik untuk mengikuti seleksi kompetensi I, dan memperhatikan banyaknya pertanyaan terkait kesempatan bagi pelamar untuk dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya jika kebutuhan (formasi) PPPK tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar telah diadakan rapat Panselnas tanggal 13 Juli 2021 guna membahas pertanyaan-pertanyaan tersebut. 

Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi I Pada Pengadaaan PPPK


Selanjutnya rapat Panselnas yang dihadiri oleh beberapa unsur diantaranya Kementerian PANRB, Kemendikbudristek, BKN, BPKP dan Tim QA Panselnas menyepakati untuk menjelaskan pasal 29 ayat (2) Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 sebagai berikut: 

1. Pelamar untuk seleksi kompetensi 1 hanya diikuti oleh pelamar dengan kriteria THK-II dan Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik;

2. Dalam hal kebutuhan PPPK tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, pelamar sebagaimana angka 1 wajib mendaftar di sekolah tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai; 

3. Jabatan yang sudah dilamar oleh pelamar sebagaimana dimaksud dalam angka 2 tidak dapat dilamar oleh pelamar yang berasal dari sekolah lain; 

4. Dalam hal kebutuhan PPPK tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar, pelamar dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya; 

5. Dalam hal kebutuhan PPPK sebagaimana dimaksud pada angka 2 tersedia lebih dari 1 (satu) dan terdapat sisa kebutuhan yang sudah tidak dapat didaftar dari pelamar yang berasal dari sekolah tersebut, pelamar dari sekolah lain sebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat mendaftar pada kebutuhan PPPK tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai; 

6. Pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 5 selanjutnya dibagi menjadi 2 (dua) kelompok sebagai berikut:  (a). Kelompok pertama yang berisi pelamar yang mengajar di sekolah tersebut (b). Kelompok kedua yang berisi pelamar yang berasal dari sekolah lain; 

7. Pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 6 selanjutnya berkompetisi pada kelompoknya masing-masing;

8. Pelamar pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi kebutuhan PPPK sebanyak sisa kebutuhan sebagaimana dimaksud pada angka 5;

9. Ketentuan mengenai pengolahan nilai dan penentuan kelulusan akhir pada masing-masing kelompok merujuk pada pasal 30 Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021; 

10. Dalam hal kebutuhan PPPK dari kelompok pertama belum terpenuhi karena nilai yang diperoleh pelamar tidak memenuhi nilai ambang batas, maka pelamar dari kelompok kedua tidak dapat mengisi kekosongan tersebut; 

11. Informasi mengenai sisa kebutuhan PPPK sebagaimana dimaksud pada angka 5 disediakan oleh Panitia Penyelenggara Seleksi Kemendikbudristek. 




Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara disampaikan terima kasih.


Pencarian yang banyak dicari:
  • surat edaran menpan rb nomor 5 tahun 2021
  • surat edaran menpan rb nomor 6 tahun 2021
  • surat edaran menpan rb nomor 3 tahun 2021
  • surat edaran menpan rb nomor 58 tahun 2020
  • surat edaran menpan rb terbaru
  • surat edaran menpan rb nomor 67 tahun 2020 pdf
  • se menpan rb no 12021 pdf
  • se menpan rb nomor 67 tahun 2020 pdf
  • peraturan menteri panrb nomor 28 tahun 2021



Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+