Iklan Header

Syarat Pemberkasan PPPK Guru Tahun 2021

Admin One
Editor: Garutselatan.info Minggu, 17 Oktober 2021, 08:43 WIB Last Updated 2021-10-17T01:43:09Z
Baca Juga
Syarat Pemberkasan PPPK Guru Tahun 2021 - Syarat Pemberkasan PPPK Guru 2021  Prosedur dan syarat pemberkasan sendiri baru akan diumumkan setelah pengumuman pasca sanggah yang berlangsung pada 20 Oktober 2021 mendatang. 

Syarat Pemberkasan PPPK Guru Tahun 2021


Namun, syarat pemberkasan pada rekrutmen PPPK 2019 lalu dapat dijadikan acuan untuk prosedur pemberkasan tahun ini.  

Berikut syarat dokumen untuk pengangkatan dan penetapan Nomor Induk PPPK sesuai yang tercantum pada juknis:  

1. Dokumen Usul Penetapan Nomor Induk PPPK yang dibubuhi stempel atau cap dinas dan pasfoto sesuai dengan yang ada di laman https://sscasn.bkn.go.id;  

2. Dokumen keputusan pengangkatan calon PPPK yang ditetapkan oleh PPK;  

3. Fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB);  

4. Satu set daftar riwayat hidup bermaterai yang formulir isiannya sudah tercetak pasfoto di laman https://sscasn.bkn.go.id;  

5. Surat pernyataan yang berisi tentang:  

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan selama 2 tahun atau lebih;  
- Tidak pernah diberhentingan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, atau Polri, maupun tidak pernah diberhentikan dengan tidak homat sebagai pegawai swasta, BUMN, atau BUMD. Syarat ini dikecualikan bagi PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin.  
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK TNI, Polri;  
- Tidak menjadi aggota, pengurus partai politik, atau terlibat politik praktis; 
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia yang ditentukan oleh instansi pemerintahan.  

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;  

7. Surat keterangan bebas Narkoba yang ditandatangani oleh dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat berwenang di badan pengujian zat narkoba;  

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);  

9.Surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama masing-masing instansi.  

Perlu digaris bawahi bahwa persyaratan ini masih dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan rekrutmen PPPK Guru 2021 terbaru.

Demikian informasi tentang Syarat Pemberkasan PPPK Guru Tahun 2021, semoga bermanfaat.


Pencarian yang banyak dicari:
  • syarat pemberkasan p3k 2021
  • kapan pemberkasan p3k tahap 1 2021
  • dokumen pemberkasan p3k 2021
  • pemberkasan p3k 2020
  • dokumen pemberkasan pppk
  • jadwal pemberkasan pppk guru 2021
  • pengumuman pemberkasan pppk
  • syarat pemberkasan pppk 2021



Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+