GARUTSELATAN.INFO- Mulan jameela Baru sehari menjabat sebagai anggota DPR RI, kursi artis Mulan Jameela di Fraksi Gerindra langsung digoyang.
Istri dari musisi Ahmad Dhani itu digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (3/10/2019).
Status anggota DPR RI Mulan Jameela digugat oleh tiga mantan calon anggota legislatif dari Partai Gerindra,
yaitu Fahrul Rozi, Sigit Ibnugroho Saraspromo, dan Yusid Toyib.
Selain Mulan, mereka juga menggugat 10 pihak lain yakni Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono,
Khaterine A OE, dr. Irene, Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.
“Sidangnya Kamis tanggal 3 Oktober. Jadi ada perkara yang diajukan kader Gerindra mengenai caleg.
Intinya keberatan terhadap keputusan Dewan Pimpinan Pusat Gerindra,” kata Humas PN Jaksel Achmad Guntur, saat dikonfirmasi, Kamis (3/10/2019).
Dalam petitum gugatannya, Sigit meminta hakim menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara : 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel
tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
Sigit juga menggugat surat keputusan pemecatan dirinya oleh Majelis Kehormatan Partai Gerindra dan meminta supaya hakim menetapkannya sebagai caleg terpilih
di Dapil Jawa Tengah.
Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News
Mulan Jameela
Istri dari musisi Ahmad Dhani itu digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (3/10/2019).
Status anggota DPR RI Mulan Jameela digugat oleh tiga mantan calon anggota legislatif dari Partai Gerindra,
yaitu Fahrul Rozi, Sigit Ibnugroho Saraspromo, dan Yusid Toyib.
Selain Mulan, mereka juga menggugat 10 pihak lain yakni Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono,
Khaterine A OE, dr. Irene, Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.
“Sidangnya Kamis tanggal 3 Oktober. Jadi ada perkara yang diajukan kader Gerindra mengenai caleg.
Intinya keberatan terhadap keputusan Dewan Pimpinan Pusat Gerindra,” kata Humas PN Jaksel Achmad Guntur, saat dikonfirmasi, Kamis (3/10/2019).
Dalam petitum gugatannya, Sigit meminta hakim menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara : 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel
tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
Sigit juga menggugat surat keputusan pemecatan dirinya oleh Majelis Kehormatan Partai Gerindra dan meminta supaya hakim menetapkannya sebagai caleg terpilih
di Dapil Jawa Tengah.
Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News