• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak

    Admin One
    Editor: Garutselatan.info Minggu, 20 Desember 2020, 16:21 WIB Last Updated 2020-12-20T09:25:34Z
    Baca Juga

    Data Wajib Pajak yang dapat dilakukan perubahan merujuk Pasal 28 Ayat 2 PER-20/PJ/2013 menggunakan formulir perubahan data diantaranya sebagai berikut:



    1. Perubahan identitas WP orang pribadi seperti nama, tempat tanggal lahir, status perkawinan, kebangsaan, nomor telepon dan alamat email;


    2. Perubahan alamat tempat tinggal WP orang pribadi atau tempat kedudukan WP badan masih dalam wilayah kerja KPP yang sama;


    3. Perubahan kategori WP orang pribadi seperti wajib pajak pribadi berubah menjadi wajib pajak badan atau berstatus kena pajak (PKP);


    4. Perubahan sumber penghasilan utama WP orang pribadi;


    5. Perubahan identitas WP badan tanpa perubahan bentuk badan seperti CV MAKMUR TANJUNG berubah namanya menjadi CV TANJUNG MULIA atau PT ABADI JAYA berubah nama menjadi PT ABADI JAYA MAKMUR; dan/atau perubahan permodalan atau kepemilikan WP badan tanpa perubahan bentuk badan seperti PT ALAM JAYA semula status permodalannya sebagai Penanaman Modal Dalam Negeri berubah menjadi PT ALAM JAYA dengan permodalan sebagai Penanaman Modal Asing.


    Permohonan perubahan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak diajukan secara tertulis disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dengan menggunakan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak [Unduh Formulir Perubahan Data] dengan cara:


    • Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP);
    • Mengirim formulir perubahan data wajib pajak melalui pos; atau
    • Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

          

    Alamat Unit Kerja Ditjen Pajak dapat diakses melalui tautan berikut: [Alamat Unit Kerja]. 


    Pengisian Formulir Perubahan Data adalah pada bagian informasi yang terjadi perubahan.



    Dokumen yang disyaratkan adalah dokumen yang menunjukkan bahwa data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak mengalami perubahan.




    Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Game

    +