Iklan Header

Tiga Jalur Kebijakan PPDB 2019 : Zonasi, Prestasi, Perpindahan Orang Tua

Admin One
Editor: Garutselatan.info Kamis, 20 Juni 2019, 18:42 WIB Last Updated 2019-06-22T00:30:38Z
Baca Juga
GARUTSELATAN.INFO - Kebijakan zonasi sebenanya sudah diterapkan sejak Tahun 2016 yang menjadi model pendekatan baru dipilih pemerintah dalam mewujudkan pemerataan akses layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.


Penggunaan zonasi dimulai dari penerimaan siswa baru, terutama untuk memberikan akses yang setara, akses yang adil, kepada peserta didik tanpa melihat latar belakang kemampuan ataupun perbedaan status sosial ekonomi. Oleh karena itu pada dasarnya anak bangsa memiliki hak yang sama, tidak boleh ada diskriminasi, hak ekslusif, kompetisi yang berlebihan untuk mendapatkan layanan pemerintah.

Kebijakan zonasi juga mendorong kebijakan redistribusi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di setiap zona untuk mempercepat pemerataan kualitas pendidikan. Setiap sekolah harus mendapatkan guru-guru dengan kualitas yang sama baiknya. Rotasi guru di dalam zona menjadi keniscayaan sesuai dengan amanat Undang-Undang. 

Pemerataan guru diprioritaskan di dalam setiap zona itu. Apabila ternyata masih ada kekurangan, guru akan dirotasi antarzona. Rotasi guru antar kabupaten/kota baru dilakukan jika penyebaran guru benar-benar tidak seimbang dan tidak ada guru dari dalam kabupaten itu yang tersedia untuk dirotasi.

Dalam rangka upaya meningkatkan kepatuhan dalam mengimplementasikan kebijakan zonasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ.

Edaran tersebut ditujukan kepada para Kepala Daerah dengan tujuan agar Pemerintah Daerah segera dapat menetapkan kebijakan petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 serta zonasi persekolahan sesuai kewenangan masing-masing. 

Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 telah mengatur agar PPDB yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar, maupun Pemerintah Provinsi untuk pendidikan menengah, wajib menggunakan tiga jalur yakni :
  • Jalur Zonasi (paling sedikit 90 persen);
  • Jalur Prestasi (paling banyak 5 persen); dan 
  • Jalur Perpindahan Orang tua/Wali (paling banyak 5 persen).

Kembali ditegaskan bahwa nilai ujian nasional (UN) tidak dijadikan syarat seleksi jalur zonasi dan perpindahan orang tua.



Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+