Iklan Header

Penerimaan Calon Dewan Pengawas Perumda BPR Garut Tahun 2020

Admin One
Editor: Garutselatan.info Selasa, 21 Juli 2020, 16:30 WIB Last Updated 2020-07-21T09:34:15Z
Baca Juga
Penerimaan Calon Dewan Pengawas Perumda BPR Garut Tahun 2020 - Melalui Pengumuman Nomor 584/08-Pansel DPPBG/2020 tentang Penerimaan Calon Dewan Pengawas Perumda BPR Garut Tahun 2020.

Penerimaan Calon Dewan Pengawas Perumda BPR Garut Tahun 2020

Pemerintah Kabupaten Garut melalui panitia seleksi calon dewan pengawas perumda BPR Garut membuka kesempatan kepada para profesional yang memenuhi kualifikasi untuk mengisi jabatan Dewan Pengawas Perumda BPR Garut periode tahun 2020- 2024.

A. Persyaratan Umum


1. Sehat jasmani dan rohani.
2. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku  yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.
3. Kompentensi.
4. Reputasi keuangan yang baik.
5. Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah.
6. Memahami  manajemen  perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen.
7. Berijazah paling rendah S1 (Strata 1).
8. Berusia paling tinggi 60 tahun Pada saat mendaftar pertama kali.
9. Tidak pernah dinyatakan pailit.
10. Tidak pernah menjadi anggota direksi dan/atau anggota dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit.
11. Tidak sedang menjalani sanksi pidana.
12. Tidak sedang menjadi pengurus Partai Politik, Calon Kepala Daerah atau Calon Wakil Kepala Daerah, dan/atau Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
13. Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya, dan
14. Memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

B. Persyaratan Khusus


1. Pelamar Independent

  • Wajib memiliki sertifikat kelulusan yang masih berlaku dari Lembaga Sertifikasi Profesi.
  • Memiliki pengalaman sebagai pemimpin di bidang perbankan minimal 2 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan/pengalaman kerja dengan penilaian baik.
  • Melampirkan surat izin dari pimpinan.


2. Pelamar dari Birokrasi

  • Wajib memiliki sertifikat kelulusan yang masih berlaku dari Lembaga Sertifikasi Profesi.
  • Pejabat pemerintah daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik,  diprioritaskan penjabat yang melakukan evaluasi,  pembinaan dan pengawasan BUMD.
  • Melampirkan surat izin dari pejabat Pembina kepegawaian.


Rekomendasi Penting :




C. Kelengkapan Persyaratan Administrasi


1. Surat lamaran ditandatangani dan bermaterai Rp. 6000,-.
2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
3. Surat keterangan Sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah daerah.
4. Surat keterangan bebas narkoba dari Badan Narkotika Nasional.
5. Surat keterangan/bukti tertulis memiliki pengalaman di bidang perbankan dan/atau lembaga jasa keuangan bagi pelamar dari unsur independen.
6. Surat keterangan/bukti tertulis sebagai pejabat pemerintah pusat atau pejabat pemerintah daerah bagi pelamar dari unsur birokrasi.
7. Daftar Riwayat Hidup.
8. Contoh tanda tangan dan paraf.
9. Daftar isian Calon Anggota Dewan Komisaris BPR.
10. Surat pernyataan satu dan dua bermaterai cukup.
11. Pas foto terakhir berwarna latar biru, ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar.
12. Poto Copy tanda pengenal berupa KTP.
13. Poto Copy akta kelahiran yang dilegalisir dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
14. Poto Copy sertifikat kelulusan yang masih berlaku dari Lembaga Sertifikasi Profesi.
15. Poto Copy ijazah dan transkrip nilai terakhir yang dilegalisasi.

Note : Format persyaratan administrasi dapat dibuka melalui http://www.garutkab.go.id 

D. Tata Cara Pendaftaran


1. Surat lamaran disampaikan dengan melampirkan persyaratan administrasi yang ditentukan dan mengantarkan langsung atau ditujukan kepada :

PANITIA SELEKSI CALON DEWAN PENGAWAS PERUMDA BPR GARUT
Up. Sekretariat Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Garut Jalan Pembangunan Nomor 185 Garut
Nomor HP/WA : Ai Sumiati  081 222 584 551 dan Lusyana  0813 2312 9159,

2. Penerimaan berkas lamaran mulai tanggal 21-27 Juli 2020,  pada pukul 09.00 s/d 14.00 WIB  pada hari kerja.
3. Untuk berkas lamaran menggunakan map berwarna biru.
4. Jadwal tahapan seleksi sewaktu-waktu dapat berubah.
5. Lamaran yang tidak lengkap tidak akan diproses dan peserta dinyatakan GUGUR.
6. Bagi yang memenuhi syarat administrasi diumumkan melalui http://www.garutkab.go.id, Radio REX FM Garut dan koran Kabar Priangan.
7. Keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

PANITIA SELEKSI DEWAN PENGAWAS PERUMDA BPR GARUT
KETUA
Drs. H. Zat Zat Munazat, M.Si

Dokumen Persyaratan Administratif dan Contoh Surat Lamaran dapat diunduh DISINI!!

Sumber : garutkab.go.id



Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+