Iklan Header

Tanya Jawab Seputar BANTUAN SUBSIDI UPAH Bagi Pendidik dan Tendik Non PNS

Admin One
Editor: Garutselatan.info Kamis, 19 November 2020, 17:36 WIB Last Updated 2020-11-19T10:36:38Z
Baca Juga
Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 21 Tahun 2020, Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/upah Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun Anggaran 2020.



Daftar Pertanyaan yang sering ditanyakan BANTUAN SIBSIDI UPAH (BSU) Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan NON-PNS di Lingkungan Kemendikbud :

1. Apa yang dimaksud dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)? 


Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.800.000 (sebelum dipotong pajak penghasilan) yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

2. Apa tujuan pemberian BSU Kemendikbud?


Pemberian bantuan bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

3. Apa saja dasar hukum yang mengatur pemberian BSU Kemendikbud?


Dasar hukum yang mengatur pemberian BSU Kemendikbud yaitu:

1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;

2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;

3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019;

4) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (covid-19);

5) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

6) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun Anggaran 2020.

4. Apa saja syarat untuk mendapatkan BSU Kemendikbud?


Syarat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah yaitu:

1) Warga Negara Indonesia (WNI);
2) Berstatus sebagai PTK non-PNS;
3) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) per 30 Juni 2020;
4) Tidak mendapatkan subsidi bantuan gaji/upah dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;
5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan
6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

5. Siapa saja yang dapat mengajukan diri menjadi calon penerima BSU Kemendikbud?


Tidak ada pengajuan untuk program ini. Daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PD Dikti. Bagi yang sudah menerima Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau menerima Kartu Prakerja, tidak lagi menerima BSU Kemendikbud.

6. Siapa saja yang dapat menjadi penerima BSU Kemendikbud?


Penerima BSU Kemendikbud meliputi:

1) Pendidik non-PNS
 a. guru;
 b. dosen;
 c. guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah;
 d. pendidik pendidikan anak usia dini;
 e. pendidik kesetaraan;

2) Tenaga Kependidikan non-PNS
 a. tenaga perpustakaan;
 b. tenaga laboratorium; dan
 c. tenaga administrasi.


Baca Juga : Cek Daftar Nama BSU Guru Non PNS dari Kemendikbud


7. Apakah guru madrasah dan dosen perguruan tinggi (PT) keagamaan juga dapat menerima BSU Kemendikbud?


Tidak. Program BSU Kemendikbud hanya diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan di bawah binaan Kemendikbud.

8. Apakah Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang berstatus PNS dapat mendapatkan BSU Kemendikbud?


Tidak, BSU Kemendikbud hanya diperuntukkan bagi PTK non-PNS dengan penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan.

9. Apakah Kepala Sekolah bisa mendapatkan BSU Kemendikbud?


Bisa, jika memenuhi persyaratan berikut:

a. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik per 30 Juni 2020;
b. Tidak mendapatkan subsidi bantuan gaji/upah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;
c. Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020; dan
d. Penghasilan dibawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandangani oleh penerima bantuan.

10. Apakah pengawas sekolah diberikan BSU Kemendikbud?


Tidak, karena yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah adalah PTK non-PNS.

11. Apakah hanya PTK yang bertugas di satuan pendidikan swasta saja yang mendapat BSU Kemendikbud?


Semua PTK non-PNS yang bertugas di satuan pendidikan baik negeri maupun swasta di bawah binaan Kemendikbud bisa mendapatkan BSU jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik atau PD Dikti per 30 Juni 2020;
b. Tidak mendapatkan subsidi bantuan gaji/upah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;
c. Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020; dan
d. Penghasilan dibawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandangani oleh penerima bantuan.

12. Apakah yang dimaksud dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tersebut?


SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak merupakan surat yang berisi pernyataan penghasilan di bawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan dan persyaratan lain yang harus ditandatangani (bermaterai) oleh PTK penerima bantuan.


Baca Juga : Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)


13. Berapa besaran BSU Kemendikbud?


Bantuan Subsidi Upah diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan 1 (satu) kali sebesar Rp1.800.000 
(satu juta delapan ratus ribu rupiah) sebelum dipotong pajak penghasilan.

14. Siapa yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima BSU Kemendikbud?


Yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penerima BSU adalah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

15. Kapan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima diterbitkan oleh Kemendikbud?


Surat Keputusan Penetapan Penerima BSU Kemendikbud diterbitkan pada minggu kedua bulan November 2020 oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud.

16. Apakah BSU Kemendikbud akan tetap dibayarkan jika PTK tidak memiliki SK Penerima Bantuan?


Tidak, BSU Kemendikbud hanya akan diberikan bagi PTK yang memiliki SK Penerima.

17. Siapa yang membayarkan BSU Kemendikbud?


Bantuan Subsidi Upah dibayarkan oleh Kemendikbud melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

18. Bagaimana cara mencairkan BSU Kemendikbud?

  • Pendidik dan Tenaga Kependidikan penerima BSU Kemendikbud menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai dengan informasi yang didapatkan melalui Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) bagi PTK di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (Dikdas), dan Pendidikan Menengah (Dikmen) atau PD Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) bagi PTK di jenjang pendidikan tinggi. 
Dokumen yang perlu disiapkan, yaitu: 

1) Kartu Tanda Penduduk (KTP); 
2) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi yang memiliki; 
3) SK Penetapan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh di Info GTK dan PD Dikti; 
4) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh di Info GTK dan PD Dikti, diberi materai dan ditandatangani.

  • Setelah menerima informasi pencairan dari Info GTK atau PD Dikti, PTK penerima BSU Kemendikbud mendatangi bank penyalur dengan membawa dokumen sesuai persyaratan untuk melakukan aktivasi rekening dan mencairkan bantuan. Dokumen yang dibawa wajib ditunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
  • Pendidik dan Tenaga Kependidikan penerima BSU Kemendikbud diberikan waktu melakukan aktivasi rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.

Baca Juga : Contoh Surat Keterangan Aktif Bertugas Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)


19. Kapan BSU Kemendikbud mulai disalurkan?


Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud disalurkan secara bertahap pada bulan November 2020. Pendidik dan Tenaga  Kependidikan penerima BSU Kemendikbud dapat memeriksa status pencairan di Info GTK dan PD Dikti.  Informasi pencairan akan diterima oleh PTK penerima BSU Kemendikbud melalui akun di Info GTK dan PD Dikti. Kemudian, PTK penerima BSU Kemendikbud dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan sekaligus mencairkan bantuan dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan.

20. Bagaimana cara mengetahui jika BSU Kemendikbud sudah dicairkan?


Pendidik dan Tenaga Kependidikan jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah dapat mengetahui informasi melalui Info GTK. Sedangkan bagi PTK jenjang pendidikan tinggi dapat mengetahui informasi melalui laman PD Dikti.

21. Bagaimana cara PTK mengetahui nomor rekening baru yang sudah dibuat oleh Kemendikbud untuk pembayaran BSU Kemendikbud?


Pendidik dan Tenaga Kependidikan jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah dapat mengetahui informasi melalui Info GTK. Sedangkan bagi PTK jenjang pendidikan tinggi dapat mengetahui informasi melalui laman PD Dikti.

22. Kapan batas akhir waktu pengaktifan rekening dana BSU Kemendikbud?


Penerima bantuan harus mengaktifkan rekening bantuan paling lambat tanggal 30 Juni 2021.

23. Bank mana sajakah yang menjadi bank penyalur BSU Kemendikbud?


BSU disalurkan melalui Bank Himbara yang ditunjuk yaitu:
• Bank Negara Indonesia (BNI);
• Bank Rakyat Indonesia (BRI);
• Bank Mandiri; dan
• Bank Tabungan Negara (BTN).

24. Bagaimana jika penerima bantuan tidak mengaktifkan rekening bantuan sampai dengan tanggal 30 Juni 2021?


Bank penyalur menutup rekening bantuan yang tidak aktif, dan akan mengembalikan dana bantuan ke kas negara.


Baca Juga : Rekap Data BSU Kabupaten Garut Tahap I, Silahkan Cek !!


25. Apakah BSU Kemendikbud dikenakan pajak penghasilan?


  • Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud dikenakan pajak penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pajak langsung dipotong dari dana Bantuan Subsidi Upah.
  • Saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU Kemendikbud telah dipotong pajak penghasilan.
  • Bagi penerima BSU Kemendikbud yang telah memiliki NPWP dikenakan potongan sebesar 5%, sementara yang belum memiliki NPWP dikenakan potongan sebesar 6%.

26. Apakah BSU Kemendikbud dapat dibatalkan pembayarannya?


Ya, dapat dibatalkan, apabila diketahui bahwa:
• penghasilan PTK dalam satu bulan Rp5.000.000 (lima juta rupiah) atau lebih,
• tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

27. Bagaimana jika PTK sudah terlanjur menerima BSU Kemendikbud tetapi diketahui tidak memenuhi persyaratan?


Penerima bantuan atau ahli waris dari penerima bantuan harus melakukan pengembalian dana bantuan ke rekening kas negara dengan cara menghubungi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

28. Apakah BSU Kemendikbud akan tetap dibayarkan jika PTK mengambil cuti?


Ya, jika PTK memenuhi syarat calon penerima BSU.

29. Ke mana penerima BSU Kemendikbud dapat melapor jika ditemukan kendala dalam pelaksanaan bantuan ini?


Jika ada kendala dalam pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud, Kementerian menyediakan Unit Layanan Terpadu di gedung C lantai 1, Jln. Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta.

Saluran ULT Kemendikbud yang dapat diakses:
• Pusat Panggilan: 177
• Posel: pengaduan@kemdikbud.go.id
• Portal: kemdikbud.lapor.go.id
• Portal: ult.kemdikbud.go.id

Atau dapat juga menghubungi layanan pengaduan/ pelanggan di masing-masing Bank yang menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai rekening penerima BSU yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.



Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+