Iklan Header

26 Kecamatan di Garut Berlakukan PSBB, Berikut Daftarannya

Admin One
Editor: Garutselatan.info Rabu, 13 Januari 2021, 15:10 WIB Last Updated 2021-01-13T08:55:20Z
Baca Juga

Sehubungan dengan diberlakukannya masa PSBB Proporsional/Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari tanggal 1-25 Januari 2021. Pemerintah Kabupaten Garut tetap meminta seluruh warga masyarakat untuk waspada dan ikut memutus penyebaran Covid-19.



Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Garut saat ini mencapai 4.693 positif dan 138 orang meninggal. 



Bagi warga yang ada di 26 Kecamatan diharapkan untuk stay dirumah, kalaupun terpaksa untuk keluar rumah warga harus mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan. Wajib memakai masker, physical distancing, social distancing, dan tidak berkerumun.


Selain warga masyarakat, Korwil Bidang Pendidikan se-Kabupaten Garut juga sama mendapat himbauan seperti Kepala Sekolah PAUD/TK, SD, SMP, Pimpinan PKBM, LKP/LPK agar tetap berdisiplin menerapkan 4 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan hindari kerumunan serta menjaga imun tubuh). 


Baca Juga : Ebook Kegiatan Belajar dan Tugas Mandiri Terstruktur Daring Kelas 3 Tema 5 SD


Untuk Pelaksanaan Kerja di kantor maupun disekolah agar mematuhi ketentuan yang berlaku maksimal 25% WFO (bekerja dikantor atau disekolah) dan 75% WFH (bekerja dirumah) dari jumlah pegawai yang ada. (Kadisdik)


Berikut 26 Kecamatan di Kabupaten Garut yang diberlakukan PSBB :


1. Garut Kota

2. Karangpawitan

3. Wanaraja

4. Sucinaraja

5. Tarogong Kidul

6. Tarogong Kaler

7. Banyuresmi

8. Samarang

9. Pasirwangi

10. Leles

11. Kadungora

12. Cibatu

13. Sukawening

14. Bayongbong

15. Cilawu

16. Cisurupan

17. Cikajang

18. Singajaya

19. Pameungpeuk

20. Cisewu

21. Cikelet

22. Mekarmukti

23. Pakenjeng

24. Caringin

25. Talegong

26. Pamulihan.




Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+