Iklan Header

Cara Urus Surat Keterangan Pengadilan Secara Online

Admin One
Editor: Garutselatan.info Selasa, 12 Januari 2021, 15:30 WIB Last Updated 2021-01-12T08:34:46Z
Baca Juga
Bagi anda yang ingin membuat Surat Keterangan Pengadilan Secara Online sebagai salah satu syarat untuk melengkapi berkas persyaratan dalam hal melamar pekerjaan ataupun keperluan lainnya, sekarang ini cukup mudah karena bisa dilakukan secara online.

Suket Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari PN Garut


Karena telah tersedia web untuk kalian akses dan isi identitas dengan lengkap agar bisa cetak surat permohonan untuk diterbitkan Surat Keterangan Pengadilan Secara Online dari Pengadilan.

Khusus bagi masyarakat yang membutuhkan surat keterangan dari Kantor Pengadilan Negeri sekarang bisa dilakukan degan mudah yakni bisa dilakukan menggunakan media online. Membuat "Surat Keterangan Pengadilan secara online" dan bahkan bukan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana saja melainkan ada beberapa jenis surat lain yang bisa anda buat antara lain :

  • Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit;
  • Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana;
  • Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya;
  • Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik;
  • Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara.

Bahwa saat ini telah diberlakukan pembuatan surat keterangan berbasis online oleh Mahkamah Agung RI, bagi seluruh masyarakat dan berlaku pada seluruh Pengadilan Negeri se-Indonesia. hal ini dibuktikan dengan telah diberlakukannya sebuah aplikasi pembuatan surat keterangan berbasis olnine yang bermana eRATERANG

eRATERANG merupakan sebuah aplikasi yang bertujuan untuk melayani masyarakat yang membutuhkan surat keterangan pada pengadian Negeri se-Indonesia.

Artikel Menarik :


Silahkan daftarkan diri anda untuk dapat menggunakan aplikasi tersebut Klik DISINI untuk masuk pada aplikasi eRATERANG

SURAT KETERANGAN PENGADILAN SECARA ONLINE

Berikut Syarat-syarat yang harus dipersiapkan sebelum mengajukan surat keterangan tidak pernah dihukum/ Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana ke Pengadilan antara lain :

  • Surat Permohonan Hasil Cetak Online dari Aplikasi eraterang yang telah ditanda tangani;
  • Foto copy KTP;
  • Foto 4x6 berwarna 2 lembar; dan
  • SKCK dari Polres Garut.

Datang dan serahkan berkas tersebut ke Kantor Pengadilan terdekat didaerah anda seperti yang telah diisikan pada Aplikasi eraterang sewaktu mengisi "Nama Pengadilan Sesuai Lokasi Anda". Setelah berkas selesai disampaikan tunggu beberapa saat sampai proses penerbitan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana kita terima.

Demikian informasi tentang Cara Urus Surat Keterangan Pengadilan Secara Online, semoga bermanfaat dan silahkan bagikan.



Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+