Pada Tahun 2020, peserta BPJS seharusnya membayar Rp. 42.000 akan tetapi peserta hanya membayar 25.500 karena Rp. 16.500 telah dibayarkan oleh pemerintah.
Mulai 1 Januari 2021 iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 3 alami kenaikan menjadi Rp. 35.000. Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 sebagai berikut :
1. Kelas 1 Rp. 150.000
2. Kelas 2 Rp. 100.000
3. Kelas 3 Rp. 35.000
Pada Tahun 2021, untuk iuran kelas 3 BPJS Kesehatan sebenarnya Rp. 42.000 namun peserta hanya membayar Rp. 35.000 berarti Rp. 7.000 mendapat bantuan pemerintah (subsidi).
Berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan selengkapnya, dilansir dari laman BPJS Kesehatan :
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI) Untuk kategori ini iuran dibayar oleh pemerintah.
2. PPU di lembaga pemerintahan
Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri atas :
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. Anggota TNI;
c. Anggota Polri;
d. Pejabat Negara;
e. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri.
Iuran pada kelompok tersebut sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Adapun ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi
kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
3. PPU di BUMN, BUMD dan Swasta
Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.
Ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
4. Keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah
Sementara itu iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah,
ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran dibayar oleh
pekerja penerima upah.
5. Iuran Peserta Mandiri
Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain),
peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja terbagi atas 3 kelas.
a. Kelas 1: Rp 150.000;
b. Kelas 2: Rp 100.000;
c. Kelas 3: Rp 35.000.
6. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga
Sementara itu bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun. Iuran ini dibayar oleh Pemerintah.
Demikian informasi tentang Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Tahun 2021 Naik, Jadi Berapa?, semoga bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung.
Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News