Iklan Header

PERMENDAGRI Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK

Admin One
Editor: Garutselatan.info Rabu, 03 Februari 2021, 18:17 WIB Last Updated 2021-02-03T11:19:25Z
Baca Juga

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK pada Instansi Daerah diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.



Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK pada Instansi Daerah, dinyatakan bahwa Pembayaran Belanja Pegawai bagi PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah meliputi Gaji dan Tunjangan.


Pembayaran Belanja Pegawai bagi PPPK dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai manajemen PPPK.


Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK pada Instansi Daerah pada pasal 3 mengatur :


a. Pengelolaan Belanja Pegawai bagi PPPK;

b. Gaji, Tunjangan, pemotongan pembayaran dan syarat pembayaran PPPK;

c. Penyelsaian pembayaran Belanja Pegawai; dan

d. Pembinaan dan pengawasan.


Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK pada Instansi Daerah pada pasal 5 menyebutkan


(1). Pejabat pengelola Belanja Pegawai bagi PNS sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) melakukan perekaman atau perubahan elemen data berdasarkan dokumen kepegawaian atau dokumen lainnya yang mengakibatkan perubahan atau mutasi data kepegawaian.


(2). Perekaman atau perubahan elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pengangkatan sebagai PPPK meliputi :


a. Keputusan pengangkatan PPPK;

b. Data PPPK sesuai dengan keputusan pengangkatan sebagai PPPK;

c. Perjanjian Kerja;

d. SPMT;

e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

f. Data keluarga berdasarkan : (1). Kartu Keluarga; (2). Surat Nikah atau Akta Perkawinan; (3). Akta Kelahiran atau putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan; dan/atau (4). Surat Keterangan masih sekolah, kuliah atau kursus.

g. Nomor Induk Kependudukan; dan/atau

h. Surat pernyataan pelantikan.


Artikel Menarik :


(3). Perekaman atau perubahan elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pemberhentian sebagai PPPK meliputi :


a. Keputusan pemberhentian sebagai PPPK; atau

b. Surat keterangan kematian PPPK.


Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK pada Instansi Daerah bahwa tunjangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) diberikan sesuai dengan tunjangan yang berlaku bagi PNS pada Instansi Daerah.


Jenis Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :


a. Tunjangan Keluarga;

b. Tunjangan Pangan/Beras;

c. tunjangan Jabatan Struktural;

d. Tunjangan Jabatan Fungsional; dan/atau

e. Tunjangan Lainnya.


Tunjangan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) terdiri atas : (a). Tunjangan Suami/Istri; dan (b). Tunjangan Anak.


Untuk lebih lengkap tentang pemaparan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji  dan Tunjangan PPPK pada Instansi Daerah [DOWNLOAD].


Demikian informasi tentang PERMENDAGRI Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK, semoga bermanfaat dan silahkan bagikan.




Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+