Iklan Header

Maklumat Bersama Bupati Garut, Kemenag, MUI Tentang Pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban

Admin One
Editor: Garutselatan.info Sabtu, 10 Juli 2021, 08:42 WIB Last Updated 2021-07-10T12:59:48Z
Baca Juga
Maklumat Bersama Bupati Garut, Kementerian Agama Kabupaten Garut, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Garut, Satgas Covid-19 Kabupaten Garut tentang Pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban.

Pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban


Memperhatikan :

1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

2. Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE 17 Tahun 2021 tentang Peniadaaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

3. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban saat Wabah Covid-19.

4. Surat Edaran Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Barat Nomor 062/DP-P.XII/VII/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Qurban Tahun 2021 M/1442 H.

Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) yang mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular, maka Bupati Garut, Kementerian Agama Kabupaten Garut, dan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Garut menghimbau kepada: Pimpinan Ormas Islam, Pengelola dan Pengurus DKM Masjid Agung Garut, Masjid Besar Kecamatan, Masjid Jami dan Pengurus Musola serta pengurus Majelis Taklim se-Kabupaten Garut pada saat pemberlakuan PPKM darurat terhitung tanggal 3 Juli 2021 agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Wilayah Zona Merah atau zona orange penyelenggaraan malam takbiran di masjid/mushola, takbir keliling berupa arak-arakan jalan kaki ataupaun arak-arakan kendaraan dan shalat sunat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya untuk sementara ditiadakan, dan untuk yang akan melaksanakan shalat sunat Hari Raya Idul Adha bisa dilaksanakan sendiri dirumah atau bersama anggota keluarga dengan menggunakan protokol kesehatan.

2. Pelaksanaan Takbir di Masjid/Mushola pada zona hijau atau zona kuning dapat diselenggarakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat dengan ketentuan maksimal 10% dari kapasitas ruangan dan hanya diikuti oleh jamaah masjid/mushola dari warga setempat dan pelaksanaan sholat Hari Raya Idul Adha dapat dilaksanakan di masjid/mushola/lapangan terbuka yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan dengan jumlah jamaah 30% dari kapasitas dan durasi khutbah selama 15 menit dengan tetap berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan covid-19 setempat dan aparat keamanan.

3. Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat islam termasuk kriteria hewan yang disembelih yang berlangsung selama tiga hari yakni 11, 12, dan 13 (hari tasyrik) Dulhijjah 1442/2021 M untuk menghindari kerumuman dilokasi pelaksanaan qurban serta ditempat penyembelihan dan pembagian daging hewan qurban tidak boleh dihadiri oleh masyarakat kecuali panitia dan sohibul qurban secara bergantian.

4. Panitia penyembelihan hewan qurban agar benar-benar menerapkan dan mengawasi protokol kesehatan yang ketat.

5. Pembagian daging qurban supaya diantarkan langsung oleh panitia melalui RW dan RT setempat.

Kepada Pimpinan Ormas Islam, Para Camat, Kepala KUA, Penyuluh Agama dan MUI Kecamatan serta Kepala Desa se-Kabupaten Garut agar mempedomani dan menyebarkan maklumat bersama ini.

Selengkapnya Maklumat bersama bisa dilihat DISINI! 

Demikian informasi tentang Maklumat Bersama Tentang Pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban, semoga bermanfaat.


Pencarian yang banyak dicari: 
  • maklumat bersama
  • bupati garut
  • kementerian agama kabupaten garut
  • majelis ulama indonesia kabupaten garut
  • satgas covid-19 kabupaten garut
  • kemenag
  • mui



Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+