Iklan Header

Syarat & Ketentuan Pengajuan Bantuan COVID-19 di Kitabisa Saling Jaga Sesama

Garsel Net
Editor: Garutselatan.info Sabtu, 09 Oktober 2021, 13:12 WIB Last Updated 2021-10-09T06:12:14Z
Baca Juga
Syarat & Ketentuan Pengajuan Bantuan COVID-19 di Kitabisa Saling Jaga Sesama - Anggota Kitabisa Saling Jaga berkesempatan untuk mengajukan bantuan biaya hidup COVID-19 senilai Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) jika memenuhi semua syarat dan ketentuan yang tertera di bawah ini.


Syarat & Ketentuan Pengajuan Bantuan COVID-19 di Kitabisa Saling Jaga Sesama 



Syarat & Ketentuan Pengajuan Bantuan COVID-19 di Kitabisa Saling Jaga Sesama ;


  1. Anggota Aktif yang telah melalui masa tunggu selama 21 (dua puluh satu) hari, terhitung setelah anggota mengisi nama lengkap dan nomor KTP sesuai identitas.
  2. Bantuan biaya hidup COVID-19 hanya berlaku pada periode yang ditentukan oleh Kitabisa Saling Jaga Sesama.
  3. Dokumen medis yang anggota lampirkan menyatakan bahwa tanggal dari hasil positif SWAB PCR COVID-19 tersebut terdiagnosa setelah melewati masa tunggu.
  4. Pengajuan bantuan dilakukan dalam periode 30 (tiga puluh) hari setelah dinyatakan terdiagnosa positif COVID-19 dengan hasil SWAB PCR, pengajuan di luar periode tersebut tidak dapat diterima.
  5. Saat dinyatakan terdiagnosa positif COVID-19 berusia 17 - 59 tahun.
  6. Anggota melampirkan foto KTP sesuai data diri untuk keperluan proses validasi dokumen.
  7. Wajib melampirkan dokumen medis yang dapat dibuktikan keasliannya (SWAB PCR COVID-19 dan hasil pemeriksaan medis lainnya yang kami anggap perlu) kepada Kitabisa Saling Jaga Sesama sebagai bukti yang dapat kami pertanggung jawabkan ke sesama anggota dan Pemerintah (jika diperlukan).
  8. Pengajuan bantuan wajib melampirkan dokumen hasil pemeriksaan medis di instansi kesehatan resmi (mempunyai izin pendirian fasilitas kesehatan). Pemeriksaan alternatif, suhu dan/atau sinshe tidak diakui oleh Kitabisa Saling Jaga Sesama.
  9. Untuk anggota yang merupakan Tenaga Kesehatan (Nakes), apabila menjalani perawatan dan/atau pemeriksaan swab PCR di RS/ Pelayanan Kesehatan tempat anggota tersebut bekerja, maka wajib melampirkan surat keterangan dan ditandatangani oleh pejabat RS/ Pelayanan Kesehatan tersebut.
  10. Untuk anggota yang sudah meninggal, pengajuan bantuan dapat diwakilkan oleh keluarga inti yang tinggal serumah (suami/ istri, anak, dan/atau orang tua) dengan melampirkan dokumen tambahan berupa Surat Keterangan Kematian atau Akte Kematian dari RS atau Institusi Pemerintah dan Kartu Keluarga.
  11. Pengajuan bantuan COVID-19 hanya dapat disetujui maksimal sekali selama mengikuti program Kitabisa Saling Jaga Sesama.
  12. Bantuan akan selalu disalurkan selama dana bersama Kitabisa Saling Jaga Sesama mencukupi dan tidak kurang dari Rp 100.000.000 untuk memastikan bantuan berikutnya yang tersalurkan selalu sesuai dengan syarat dan ketentuan kami.
  13. Penerima bantuan dengan ini bersedia dan setuju untuk dipublikasikan sebagai penerima bantuan berisi nama, jenis penyakit, dan jumlah bantuan diterima pada sosial media, aplikasi, serta berbagai saluran komunikasi lainnya.
  14. Anggota diwajibkan untuk kooperatif pada saat proses validasi pengajuan bantuan, karena hal tersebut termasuk dalam aspek yang dipertimbangkan Kitabisa Saling Jaga Sesama dalam memutuskan hasil akhir yang dapat dipertanggung jawabkan ke sesama  lainnya dan pihak Pemerintah (jika diperlukan).
  15. Apabila dibutuhkan, Kitabisa Saling Jaga Sesama berhak untuk mewajibkan Anggota memberikan laporan penggunaan dana bantuan yang telah diterima sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada sesama.
  16. Keputusan pemberian bantuan oleh Kitabisa Saling Jaga Sesama bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat.
  17. Kitabisa Saling Jaga Sesama berhak untuk meminta dokumen tambahan diluar dokumen medis pada proses validasi pengajuan bantuan apabila dibutuhkan.
sumber da link pendftaran www.kitabisa.com



Baca Artikel Garutselatan.info Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+