• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Perintah Definisi Kewajiban Puasa Ramadhan

    Admin One
    Editor: Garutselatan.info Sabtu, 25 April 2020, 14:35 WIB Last Updated 2020-04-25T07:35:31Z
    Baca Juga
    GARUTSELATAN.INFO - Puasa dalam istilah ulama kita disebut dengan Syariah Qadimah, atau ajaran yang juga diberlakukan oleh Allah SWT kepada umat-umat terdahulu, bukan hanya umat Rasulullah Muhammad SAW.



    Dalil Al-Quran yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (Al-Baqarah: 183).

    Dalil Hadits, Sahabat bertanya: “Kabarkan kepada saya apa yang diwajibkan bagi saya untuk puasa?” Nabi SAW menjawab: “Puasa bulan Ramadhan, kecuali jika engkau berpuasa sunah” (HR Al-Bukhari).

    Definisi Puasa Ramadhan, “Shiyam (Shaum/ puasa) artinya adalah menahan diri. Setiap bentuk menahan diri dan diam disebut Puasa. Secara pandangan Syariat, puasa adalah menahan diri dari hal-hal tertentu (yang membatalkan puasa), di masa tertentu (Ramadhan) dan orang tertentu” (Imam AnNawawi, Al-Majmu’ 6/247).

    Disyariatkannya Puasa Ramadhan, Puasa Ramadhan disyariatkan pada tahun kedua setelah Nabi SAW hijrah ke Madinah, seperti disampaikan para ulama kita: “Nabi SAW berpuasa Ramadhan sebanyak 9 kali. Sebab puasa Ramadhan diwajibkan pada bulan Sya’ban tahun kedua Hijriyah. Dan Nabi SAW wafat pada Rabiul Awal tahun 11 setelah Hijrah” (Imam AnNawawi, Al-Majmu’, 6/250).


    Rekomendasi Penting :


    Kewajiban selama berpuasa adalah menahan diri untuk tidak mengkonsumsi makanan dan minuman serta hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari, sebagaimana firman Allah SWT yang artinya: “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam...” (al-Baqarah: 187).

    Melakukan niat saat puasa hukumnya adalah wajib, seperti dalam hadits berikut yang artinya “Barangsiapa yang tidak niat puasa di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya” (HR Daruquthni, ia menilainya sahih).

    Bagi kebanyakan umat Islam Indonesia, setelah Tarawih diajarkan bersama melafalkan niat puasa, sebab sekali lagi wajib hukumnya untuk melakukan niat puasa Ramadhan. Dan jika lupa tidak niat maka puasanya tidak sah. Agar umat Islam tidak lupa maka diajaklah untuk niat secara bersama. Sementara hukum membaca niat dengan suara keras dapat dijumpai dalam hadits berikut ini, Aisyah berkata: Rasulullah SAW datang kepada saya lalu bertanya: "Apa ada makanan? Kami menjawab "Tidak ada". Rasulullah SAW berkata: Kalau begitu saya berpuasa" (HR Muslim No 1951).


    Ikuti Saluran WhatsApp Kami Garutselatan.info Lainnya di Google News

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Game

    +